PASURUAN, faamnews.com-Berbagai cara dilakukan jaringan sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengelabui petugas dalam rekrutmen calon devisa negara alias Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja diluar negri.
Terbaru, Jajaran Satreskrim Polresta kota Pasuruan berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang disamarkan sebagai perjalanan wisata dan kunjungan keluarga.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam (26/6/2025) sekira pukul 23.45 WIB, Jajaran Satreskrim Polresta kota Pasuruan berhasil mengamankan enam orang terduga tersangka dan dari hasil penyidikan diketahui dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam press release yang dilaksanakan pada Senin (30/6/2025).
Kasatreskrim Polresta Kota Pasuruan Iptu Choirul Mustofa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Honda Brio yang mengangkut seorang perekrut berinisial EM bersama tiga calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang,” papar Kasat Choirul.
Modus operandi mereka sangat rapi dan terstruktur. Para calon PMI dikenakan biaya sebesar Rp11 juta per orang, termasuk tiket pesawat dan pengurusan dokumen.
Empat tiket pesawat dari Sidoarjo ke Batam ditemukan sebagai barang bukti. Dari Batam, mereka direncanakan menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia menggunakan kapal feri yang diketahui sebagai jalur umum pengiriman PMI ilegal.
Lebih lanjut, Kasat Choirul juga menyampaikan bahwa pengembangan penyelidikan mengarah pada satu unit kendaraan lain yang ditemukan di sebuah SPBU wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil interogasi mendalam, polisi menetapkan EM dan satu orang lainnya, NW, sebagai otak di balik pengiriman ini.
“Setelah kami lakukan pengembangan, kami amankan kendaraan kedua dan tetapkan dua tersangka berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan intensif,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi paspor asli yang diperoleh dengan cara manipulatif. Saat proses pembuatan paspor, para korban diarahkan untuk mengaku sebagai wisatawan atau tamu keluarga, padahal tujuan mereka sebenarnya adalah bekerja secara ilegal.
Sementara itu, Kapolresta Kota Pasuruan AKBP Davis Busin Siswara menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa prosedur resmi. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi pengiriman pekerja migran ilegal di lingkungan sekitar.
“Para pelaku bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan para korban yang bisa berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia,” ujar Kapolresta AKBP Davis Busin Siswara. (por/red)