foto : Pelaku – Pencabulan Anak dibawah Umur
Sampang, Faamnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang melalui Unit V, Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) telah melakukan penangkapan terhadap AM (38) warga asal Dusun Barat Sungai Desa Napo Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur. Kamis, 17/11/1023, Petang.
Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sampang karena (AM) diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Citra (nama samaran) anak dibawah umur di desa setempat.
(AM) diamankan berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, tertanggal 10 November 2023, yang dilaporkan oleh Muhibbur Rohman (36) orang tua korban bersama saksi dan korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH. diruang kerjanya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa kejadian tindak pidana persetubuhan tersebut, yaitu pada hari kamis tanggal 09 November 2023, Sekira Jam 19.00 Wib, di rumah korban desa setempat, kemudian pada hari Jum’at tangga 10 November 2023, (MH) orang tua korban melakukan pelaporan ke Polres Sampang.
Selain itu, Sujianto juga menjelaskan kronologi dari kasus tersebut, bahwa pada Hari Rabu tanggal 9 November 2023, sekira pukul 18.30 Wib terlapor bermain ke rumah korban untuk mengantarkan bantuan ke pada nenek korban, setelah itu pelapor berbincang dengan nenek dan orang tua korban di depan rumah, karena sepeda motor korban belom di masukan ke dalam rumah, nenek korban minta tolong pada terlapor di suruh masukan kedalam rumah sambil di bantu oleh korban, dan sepeda motor di letakkan di dalam kamar korban, setelah meletakkan sepeda motor, terlapor belum keluar dari kamar korban sambil bilang jangan keluar dulu sambil dipaksa duduk oleh terlapor, dan terlapor mendorong korban ke tempat tidur dengan mengancam korban sambil menyetubuhinya, setelah itu korban menelpon ke orang tua lakinya yang berada di surabaya bahwa korban telah di setubuhi oleh terlapor, dan atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta dari hasil visum et repertum korban, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tutur Sujianto
“Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 jam 18.00 wib Anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya, yang mana saat itu tersangka baru pulang dari toko konter HP,” lanjutnya
“Setelah itu, tersangka kami bawa ke Polres Sampang untuk di proses secara hukum, oleh Unit PPA Sat Reskrim, dan dilakukan penahanan terhadap tersangka atas perbuatan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diakui tersangka, yang dilakukan atas dasar tersangka ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan. ” Pungkasnya
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(M2N/Tim)