PASURUAN, faamnews.com- Diduga angkut pupuk subsidi ilegal (tanpa disertai dokumen resmi) jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sebuah mobil Pickup jenis carry warna silver dengan nopol N-9872-WE.
Kendaraan pickup jenis carry yang diduga milik warga Desa Mororejo, Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan tersebut diduga tengah mengangkut pupuk subsidi yang seharusnya di peruntukan khusus bagi para petani yang berhak.
Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwasanya mobil dengan muatan pupuk tersebut di amankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan unit ekonomi.
Penangkapan sendiri bermula setelah jajaran unit ekonomi berhasil mengamankan/menangkap penjual pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pengembangan penangkapan tersebut diketahui, jajaran satreskrim Polres Pasuruan unit ekonomi berhasil mengamankan satu unit mobil pickup jenis carry beserta muatan pupuknya.
Untuk menindaklanjuti serta mengembangkan kasus tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan unit ekonomi diketahui mengamankan Barang Bukti (BB) mobil beserta muatan pupuk yang diduga kuat adalah pupuk subsidi tersebut ke Mako Polres Pasuruan.
Kanit ekonomi Polres Pasuruan Boby saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Hari Kamis (16/05/24) perihal adanya penangkapan tersebut tidak menjawab meski pesan nampak sudah terbaca.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pasuruan Bambang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwasanya pupuk tersebut non subsidi dan sudah di kembalikan beserta mobilnya.
“Bukan pupuk bersubsidi luuur.
Barang dan kendaraannya sdh dikembalikan kpd Pemiliknya,” ujar Kasubag Humas Bambang. (por/red)