PASURUAN, faamnews.com-Aktivitas pengurukan lahan yang berada di Desa Kluwut dan Wonorejo yang sempat dihentikan oleh Satpol PP Pasuruan kini kembali beroperasi.
Kegiatan pengurukan lahan yang sebelumnya sempat disegel oleh Satpol-PP Kabupaten Pasuruan pada Desember 2024 tersebut kini beroperasi kembali.
Sebelumnya diketahui bahwasanya lokasi tempat kegiatan pengurukan tersebut di segel Satpol-PP karena diduga tidak kantongi perizinan ini tampaknya sudah dapat beraktivitas tanpa hambatan.
Dari pantauan awak media di lokasi menunjukkan, keberadaan alat berat di lokasi proyek yang sebelumnya dihentikan akibat belum lengkapnya dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Hari Selasa (11/02/2025).
Disisi lain Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menyampaikan pada awak media bahwa kegiatan pengurukan lahan tersebut ditutup/segel untuk sementara waktu hingga bisa menunjukkan legalitas perijinan yang harus dimiliki sebelum kegiatan berlangsung.
“Kami tutup sementara. Kalau dia sudah menunjukkan PBG/SLF, kami buka kembali,” ujar Kepala Satpol PP Pasuruan saat itu.
Namun, berbeda dengan sikap sebelumnya, Kepala Satpol PP Pasuruan kini memilih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai status kelengkapan izin proyek tersebut.
Kejanggalan dan Ketidakjelasan ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan bahwa Satpol PP bersikap kompromistis dan plin plan terkait penegakan Perda terhadap pihak pengusaha.
Sementara itu, ketua LSM Cakra Berdaulat Imam sangat menyayangkan sikap Satpol-PP kabupaten Pasuruan khususnya kasatpol PP yang dinilai plin plan terhadap penegakan Perda yang tak lain adalah kewajiban utama instansi yang di pimpinnya.
“Jika Kasat Pol PP tak mau terbuka soal izin proyek ini, maka patut dicurigai serta terindikasi ada sarat kepentingan di balik diamnya mereka, serta plin plan namanya,” ujar Imam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait status perizinan proyek yang kembali berjalan tersebut. (por/red/yud)