Bangkalan, Faamnews.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan kembali menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal dengan melibatkan 55 Peserta yang meliputi Mahasiswa, Pelaku Usaha dan Karang Taruna setempat di Kantor Kecamatan Blega (Senin, 04/03/2024).
Sosialisasi gempur rokok ilegal yang melibatkan lapisan masyarakat dan pelaku usaha ini selain merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai masyarakat hasil tembakau (DBH CHT) dan juga meningkatkan edukasi mengenai ketentuan cukai.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Narasumber dari Bea Cukai Madura, Mega Yoga Brata, Bagian Perekonomian Opriyanto, Seketaris Satpol PP Bangkalan Hasbullah dan Ketua Pelaksana Soepardi, SH Kabid Perundang Undangan Daerah Satpol PP Bangkalan
Mega Yoga Brata sebagai Narasumber dari Bea cukai menjelaskan dengan adanya sosialisasi ini maka akan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap legalitas rokok yang akan dipasarkan.
“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” terang Yoga
Sementara Soepardi, SH Kabid Perundang Undangan Daerah Satpol PP Bangkalan sebagai ketua pelaksana menambahkan himbauan agar selalu taat kepada perundang-undangan tentang Rokok ilegal
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar UU NO 39 TAHUN 2007 PASAL 50 & 54 tentang Rokok Ilegal” singkat Pardi