PASURUAN, faamnews.com- Kinerja Jajaran Satreskrim polres Pasuruan Unit ekonomi patut mendapat apresiasi setelah berhasil menangkap/mengamankan satu unit mobil pickup jenis carry yang diduga kuat sedang mengangkut pupuk subsidi ilegal (tanpa disertai dokumen resmi).
Penangkapan yang dilakukan jajaran unit ekonomi tersebut tampaknya sampai ke telinga para petani, mereka berharap agar bisa dilakukan penindakan terhadap para cukong mafia pupuk subsidi dan tentu menjadi harapan baru bagi para petani yang sedang gunda gulana lantaran sulitnya memperoleh pupuk subsidi yang mereka butuhkan sulit di dapatkan.
“Saya dengar adanya penangkapan tersebut, semoga bisa diungkap boss besarnya juga,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.
“Bisa dipastikan setiap musim tanam dan seterusnya, petani kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah. Kalau memang ada, itupun harganya selangit,” sahut salah satu petani.
Akan tetapi harapan dan angan-angan para petani tersebut tampaknya akan sirna lantaran penanganan perkara yang sedang di proses oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan unit Ekonomi tersebut diduga kuat tidak transparan dan terkesan enggan melanjutkan proses hukumnya.
Terbaru, informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwasanya Barang Bukti (BB) berupa satu unit mobil carry warna silver dengan nopol N-9872-WE beserta muatan pupuk yang diduga kuat adalah pupuk subsidi tersebut telah lenyap dari Mako Polres Pasuruan.
Barang Bukti (BB) mobil yang sebelumnya terparkir di sebelah lokasi test drive uji SIM tersebut lenyap dan diduga kuat sengaja di lepas oleh jajaran unit ekonomi.
Seperti di beritakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan unit Ekonomi berhasil menangkap/mengamankan satu unit mobil carry warna silver dengan nopol N-9872-WE beserta muatan pupuk yang diduga kuat adalah pupuk subsidi.
Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan unit Ekonomi hingga saat ini belum memberikan klarifikasi apapun.
Kanit Ekonomi Boby saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp enggan menjawab dan terkesan menghindar meski pesan nampak sudah terbaca.
Sementara itu, Kasubaghumas Polres Pasuruan Bambang pada awak media menyampaikan bahwasanya Barang Bukti (BB) yang telah diamankan tersebut telah di kembalikan dengan dalih bukan pupuk non subsidi.
Publik masih bertanya-tanya, apakah jajaran unit ekonomi salah tangkap (tidak sesuai SOP)…??? Kalau non subsidi dan legal, mengapa harus sampai diamankan selama beberapa hari di Mako Polres Pasuruan..?? (red/por)