Tangsel,Faamnews.com-Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan tiga orang tersangka, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 24 Kg tembakau sintetis dan ditemukan juga tempat produksi narkotika disalah satu apartemen di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, menyatakan pengungkapan itu, berawal pad Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan du orang tersangka atas nama A.F (23) dan M.R (20) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis kurang lebih b2 Kg.
“Dari penangkapan itu, tersangka A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis didapat dari daerah BSD- Serpong,” jelas Ibnu dalam Konferensi Pers di Lobby Apartemen Treepark Serpong yang dihadiri juga oleh Walikota Tangsel H. Benyamin Davnie, Kamis (16/5/24) petang.
Ibnu megatakan, berdasarkan keterangan A.F kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A. (20) yang membawa tembakau sintetis kurang lebih 1.6 Kg dan serbuk extascy warna hijau kurang lebih 6, gram.
Lebih lanjut Ibnu menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel, kemudian saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut didalamnya terdapat laboratorium untuk memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak dan bermacam-macam bahan kimia.
Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menerangkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan Pulau Jawa dan Sumatera dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO)
“jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau jawa dan Pulau Sumatera,” ujar Bachtiar menjawab pertanyaan media.
Dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan stop narkoba. ” Saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama sama menjaga dan sama sama kita stop dan anti narkoba,” tutupnya.