PASURUAN, faamnews.com- Jajaran Satreskrim Polresta Kota Pasuruan kembali mengamankan beberapa truck tanki yang diduga kuat adalah milik jaringan mafia BBM subsidi yang sering beroperasi di wilayah hukum Polresta Kota Pasuruan dan sekitarnya.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu Jajaran Satreskrim Polresta Kota Pasuruan telah mengamankan truck tanki BBM yang diduga kuat adalah milik jaringan mafia BBM, dari proses tersebut diketahui bahwa pemilik kendaraan melakukan langkah hukum praperadilan lantaran apa yang dilakukan dianggap menyalahi prosedur proses hukum yang ada dan mereka memenangkannya.
Yakin dengan langkah hukum yang mereka laksanakan, jajaran Satreskrim Polresta Kota Pasuruan kembali menerbitkan sprint dan kembali mengamankan truck tanki BBM tersebut.
Kembali diamankannya empat truck tanki BBM oleh Satreskrim Polresta Kota Pasuruan tersebut menjadi sorotan serta atensi khusus dari Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUS@KA).
Lujeng mendesak Polresta Kota Pasuruan agar segera menetapkan terduga tersangka dari diamankannya beberapa truck tanki BBM tersebut.
“Jika penyidik Polresta Kota Pasuruan sudah melakukan penyitaan ulang terhadap beberapa truck tangki yg bermuatan BBM diduga milik PT MCN, maka PUSAKA meminta untuk segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan siapa yang seharusnya menjadi tersangka,” papar Lujeng.
Karena kalau dalam pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dengan LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina maka dipastikan BBM tersebut adalah kategori bersubsidi dan didapatkan secara ilegal atau dengan cara melawan hukum.
“Dugaan keterlibatan PT MCN harus didalami oleh penyidik, karena faktanya yang disita adalah truck tangki milik PT MCN yang pernah terbukti digunakan untuk pengangkutan dan penimbunan BBM.”
Kalaupun itu alasan disewakan maka, sewa menyewa itu pun juga tidak bisa untuk digunakan perbuatan melawan hukum (pidana). Dan jika memang disewakan maka indikasi adanya indikasi mafia BBM itu faktual, ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya.
Lebih lanjut, Lujeng Sudarto juga menyampaikan bahwa PUS@KA sekali lagi meminta kepada pihak penyidik Polresta Kota Pasuruan untuk segera melakukan percepatan penyidikan, dan segera diserahkan kepada pihak penuntut Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk bisa diadili di Pengadilan Negeri Bangil.
Jangan sampai kasus BBM ilegal ini publik mencurigai ada kesan diperlambat atau bahkan sangat mungkin dipetieskan.
“PUS@KA mengingatkan bahwa penimbunan BBM ilegal ini tidak cukup hanya ditindak dengan UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hanya berkutat pada pengangkutan dan penimbunan BBM secara ilegal saja, artinya baik pada domain penyidik, jaksa penuntut, mau pun hakim harus melihat fakta bahwa BBM yg ditimbun dan diperjual-belikan adalah BBM bersubsidi yang merupakan hak rakyat.”
“Ada hak rakyat yang disalahgunakan dengan melawan hukum untuk mengambil keuntungaan secara pribadi, oleh karena harus dijerat, dituntut, dan divonis dengan pasal berlapis. Dalam kasus ini harus ada empati APH terhadap rakyat kecil, agar ada efek jera untuk tidak mengambil BBM bersubsidi yang notabene adalah hak rakyat,” pungkas Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto. (por/red)