Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

PUS@KA Dampingi Pengusaha Dan Pekerja Cafe Tuntut Legalitas Usaha, Lujeng ; Jangan Tebang Pilih

Total views : 371
  • Bagikan

PASURUAN, faamnews.com- Pemandangan yang tak biasa mewarnai Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan lantaran kedatangan masyarakat atau para pengusaha pemilik cafe beserta para pekerjanya yang tersebar di beberapa kecamatan pada Hari Senin (22/04/24).

kedatangan para pemilik cafe beserta para pekerjanya yang sebagian besar perempuan (pemandu lagu) tersebut bukan tanpa sebab.

Didampingi PUS@KA (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) dan beberapa NGO, Kedatangan mereka untuk menuntut perlindungan hukum ke anggota Dewan perihal legalitas usaha cafe yang mereka jalankan selama ini.

Para pemilik cafe meminta kepada Pemkab Pasuruan melalui anggota dewan selaku wakil rakyat agar segera menerbitkan Perda terkait usaha cafe mereka (hiburan malam) agar mendapatkan legalitas serta payung hukum yang jelas.

Kehadiran para pemilik cafe beserta para pekerjanya dan beberapa NGO tersebut tampak di terima oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto selaku Ketua Komisi I untuk menyampaikan aspirasi atau tujuan dari kegiatan tersebut.

Mewakili para pengusaha cafe dan para pekerjanya, Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto meminta kepada Pemkab Pasuruan agar Raperda tempat hiburan harus dimasukkan dalam pembahasan tahun 2024.

“Kalau ada pelarangan tempat usaha cafe yang menyediakan karaoke seperti di Gempol 9 adalah tindakan diskriminatif, masih ada tempat prostitusi di Pasuruan yang sampai saat ini masih beroperasi tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.”

Pemkab Pasuruan seharusnya mengkomparasikan dengan daerah lainnya yang mengizinkan tempat usaha cafe yang menyediakan tempat karaoke. Keberadaan usaha tersebut sudah bukan hal baru dan bisa memberikan pendapatan daerah.

“Kenapa Prostitusi di Tretes dibiarkan sedangkan tempat usaha cafe yang menyediakan karaoke dilarang, ini jelas absurd dan tebang pilih,” papar Lujeng.

Jikalau memang usaha tempat hiburan cafe yang menyediakan karaoke ini dilarang, saya meminta pemkab jangan tebang pilih. Tempat hiburan di Tretes harus ditutup secara permanen, sekaligus tempat hiburan di daerah lainnya agar adil.

Lebih lanjut, Lujeng juga menyampaikan bahwa PUS@KA meminta agar Pemkab Pasuruan segera menerbitkan Perda tempat hiburan, dengan regulasi aturan tentang perizinan tempat hiburan umum mulai dari proses ijin usaha hingga sanksi-sanksi apabila aturan tersebut dilanggar oleh pelaku usaha.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto mengatakan bahwa Perda tersebut sudah terpenuhi. Dan saat ini perda tersebut sudah masuk kedalam Prolegda yang di tetapkan dengan SK DPRD nomir 2023 dan akan dibahas pada tahun 2024.

“Pembahasan ini menjadi salah satu prioritas kami dalam pembentukan perda dengan judul pengawasan tempat hiburan. Kalau sudah masuk raperda nantinya akan terus berjalan dengan melihat problematik yang ada di lapangan,” beber Sugianto.

Dalam pembahasan perda tersebut nantinya akan berjudul pengawasan penataan tempat hiburan. Pembahasan ini nantinya akan dilakukan dengan OPD terkait dengan melakukan pansus dan juga konsultasi publik.

“Tetap kita akomodir tuntutan dari para pengusaha cafe tersebut dan kita diskusikan dengan teman-teman lainnya, pembahasan perda ini akan terus dilakukan karena dirasa sangat krusial,” pungkas Sugianto. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.