SURABAYA, faamnews.com – surabaya Unit Reskrim Polsek Genteng polres tabes surabaya berhasil mengamankan seseorang laki laki pengangguran yang terlibat Tindak Pidana Narkotika. Sabtu,( 24/ 2023 ).
Anggota mendapatkan laporan dari masarakat bahwa di daerah kali mas sering melihat seseorang yang melakukan transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu.
Usai mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyidikan yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek genteng iptu Harsya SH MH di lokasi sekira pada pukul 09: 00 anggota melihat seorang laki laki inisial ( SD ) umur 49 tahun alamat kalimas surabaya yang gerak geriknya mencurigakan di lokasi tersebut kemudian melakukan penangkapan di rumahnya.
Dalam pengeledahan tersebut anggota menemukan
– 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,55 Gram beserta bungkusnya.
– 1 (satu) timbangan elektrik
– 1 (satu) bendel plastik klip
– 2 (dua) buah sekrop plastik
– 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna hitam.
Dari hasil introgasi awal, Tersangka *SD* mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang berasal dari daerah Bangkalan Madura yang sekarang menjadi DPO seharga Rp700.000,- per gram dengan maksud untuk dijual kembali.
Umtuk mempertangung jawabkan perbuatan nya pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ( 1 ) dan 112 ( 1 ) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Genteng berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Jelas Kapolsek Genteng Kompol Andhika M. Lubis S.I.K didampingi kanit Reskrim Genteng Iptu Harsya. ( donni )