Manado,Faamnews.com-Sebuah peristiwa penganiayaan terjadi di Kelurahan Buha Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado pada hari Kamis sekitar pukul 23.30 WITA. Seorang lelaki berusia 23 tahun, yang diidentifikasi sebagai DM, telah diamankan oleh pihak berwenang karena melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Perum Bhayangkara, kamis (11/4/2024).
Korban dalam kejadian ini adalah Chrisman Cordesius Hantenusa, seorang sopir berusia 54 tahun, yang beralamat di Kelurahan Buha Lingkungan VIII. Pelaku, yang bekerja sebagai buruh, memiliki identitas lengkap sebagai DM dan juga merupakan penduduk di kelurahan yang sama.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan maksud mencari pelapor (istri) karena adanya perselisihan dalam keluarga. Saat pelapor melihat pelaku membawa senjata tajam, ia segera bersembunyi di dalam rumah. Namun, ayah korban yang berada di dalam rumah keluar untuk menghadapi pelaku meskipun telah diberi peringatan.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang setelah dianiaya oleh pelaku dengan parang. Korban langsung dilarikan ke RS Siti Mariam untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sitait melalui Kasi Humas Ipsa Agus Haryono, meyampaikan Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian termasuk koordinasi dengan pihak terkait, mengamankan pelaku beserta barang bukti, membuat laporan polisi, dan melengkapinya dengan visum kekerasan.
Motif dari tindakan pelaku diduga dipengaruhi oleh konflik rumah tangga dan pengaruh miras, yang menyebabkan pelaku menganiaya mertuanya karena merasa terganggu oleh campur tangan korban dalam urusan rumah tangganya sendiri.