KOTA MALANG – faamnews.com – Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti 2 kilogram.
Tersangka berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di kost-kostan di Jl Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.
HKP ditangkap saat hendak meranjau ganja yang sudah dikemas bungkusan di Jl Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (18/4/2024) malam.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan HKP Saat ditangkap tersangka dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.
“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/0).
Di dalam kotak plastik, ditemukan dua kotak Tapperware berisi daun kering yang diduga ganja.
“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton.
HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.
Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.
Ditempat yang sama, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto menambahkan bahwa kasus HKP ini sudah tergolong jaringan.
“Karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru. HKP kemudian berkenalan dengan JABIR lalu dikenalkan lagi ke AJI (keduanya saat ini DPO), yang me jadikan HKP menjadi Kuda (meranjau korban)” Tambah Ipda Yudi.
HKP menjadi pengedar ganja dan atas perintah dari AJI.
“HKP menggunakan modus operandi “ranjau” untuk mengedarkan ganja. Dia mengambil ganja yang telah dititipkan oleh AJI di tempat yang ditentukan, kemudian mengedarkannya kepada para pembeli”
Dari tangan HKP, petugas menyita barang bukti 2 kilogram ganja kering, 1 timbangan, Plastik hitam, Gunting.
“Akibat perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” Tutup Ipda Yudi.
Pengungkapan kasus peredaran ganja ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Lowokwaru dan masyarakat. Kapolsek Anton Widodo menghimbau masyarakat untuk terus membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Malang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba yang dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat.
Marilah kita bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.