KOTA MALANG – faamnews.com – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota bersama warga gagalkan rencana tawuran berkedok perang sarung puluhan pemuda di Kelurahan Tunjungsekar, pada Rabu (13/03) malam.
Dua dari 14 pekalu perang sarung, Salah satunya remaja berinisial RE (17) kedapatan membawa sajam dan RF (16) membawa besi yang dililit sarung untuk senjata perang sarung.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, melalui Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan kronologi penangkapan RE bermula dari warga yang melihat sekumpulan remaja di Balai RW 03, Kelurahan Tunjungsekar.
“Saat dihampiri, kelompok tersebut melarikan diri, namun dua diantaranya, RE berhasil diamankan, kemudian warga menghubungi kami” Ucap Kompol Anton, (Sabtu, 16/03).
“Sesampainya dilokasi Petugas menggeledah kendaraan dan handphone mereka, hingga menemukan satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang dan potongan besi yang terbungkus sarung di salah satu jok motor”. Tambahnya.
Motif perang sarung ini bermula dari dendam RE setelah mendapat curhatan dari GT, yang dibully oleh PT saat bermain game Free Fire (FF) pada hari Senin (11/03).
RE kemudian menemui PT untuk klarifikasi, namun PT malah menantang RE untuk perang sarung di area Futsal Kampus Widyagama pada Rabu (13/03) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat dilokasi, RE melihat lawannya besar-besar kemudian kembali ke rumah untuk mengambil sajam dan besi yang dililitkan di sarung untuk jaga-jaga,” ungkap Anton.
Dari kejadian ini RE dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan. Untuk proses hukumnya diserahkan ke unit PPA Polresta Malang Kota.
Sementara 12 remaja yang terlibat dalam perang sarung akan mendapat pengawasan dan pembinaan baik dari kepolisian, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.
“Rencananya mereka akan diberi pembinaan dan sanksi bersih-bersih masjid dan pondok Ramadhan,” pungkas Kompol Anton.
Demi menjaga kamtibmas, masyarakat jangan segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aksi perang sarung.