Bekasi,Faamnews.com-Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kp Jaha, Jati Asih Kota. Dari kasus ini korban Wiryawan Anzar warga Jatikramat, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat putih.
Kejahatan yang terjadi pada tanggal 10 Mei 2024, polisi menangkap empat pelaku yakni AMB alias Alwi (21), berperan sebagai pencuri dan pembacokan terhadap korban. . AK alias Holik (23), j RF alias Reka (23). A (dibawah Umur). Ketiga pelaku ini berperan sebagai joki (pengendara motor).
Pelaku, yang berjumlah empat orang, telah ditangkap pada tanggal 22 Mei 2024 di Kost Jl. Kemang Raya Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, menjelaskan aksi kejahatan itu terjadi saat korban hendak pulang bersama saksi, dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor. Pelaku Alwi kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpul para pelaku.
“Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKB, dan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Firdaus dalam keterangan pers, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/5/24).
Lanjut Firdaus membeberkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi. Tersangka Alwi yang membawa senjata tajam, memerintahkan rekannya Reka untuk mendekati korban yang mengendarai sepeda motor. Setelah itu, Alwi mengancam korban dengan senjata tajam. Namun, saat korban melawan, Alwi membacoknya,”terang nya.
Uang dari hasil kejahatan yang didapat, mereka bagi untuk keperluan sehari-hari dan membayar kostan. Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang. “Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kostan yang sama. Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka menjualnya dan membagi uangnya,”tukasnya
Keempat pelaku yang kini di tahan dikenakan Pasal 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.