Gresik||Faamnews.com-Tim Giri Tangguh Polres Gresik berhasil mengamankan enam tersangka jaringan narkoba jenis sabu dan ganja sepanjang April 2025. Para tersangka terdiri atas pengedar dan pengguna, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba ini berasal dari 4 laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025. Pihalnya mengamankan 6 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja. dua tersangka berinisial QM dan MA di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Hasil pengembangan dari kasus tersebut mengarahkan petugas pada tersangka MF di Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu.
Analisis data digital dan aliran dana dari MF kemudian membuka jalan bagi penangkapan tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, yang diamankan di lokasi berbeda.
Selain enam tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 16 gram sabu, satu paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.
“Dari total 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat senilai Rp200.000–250.000, diperkirakan akan beredar sebanyak 160 paket. Artinya, kami telah menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa, yang menandakan peredaran narkoba di wilayah Gresik masih menjadi ancaman serius.
Kapolres menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba, khususnya di Gresik yang dikenal sebagai kota santri.
“Jangan biarkan generasi muda kita dirusak oleh narkoba. Mari bersama-sama kita jaga Gresik agar tetap bersih, demi masa depan Indonesia Emas,” pungkas AKBP Rovan.