Gresik||Faamnews.com-Polisi menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Dengan mengungkap kasus penipuan bermodus di media sosial yang menyebabkan kerugian sebesar Rp47 juta.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud kerja cepat dan responsif, dari jajaran Polsek Cerme dalam menangani laporan masyarakat. Bermula saat korban, pemuda berinisial C (24), warga Kecamatan Cerme, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW (27) warga Papar, Kediri, melalui aplikasi perjodohan Tinder pada Oktober 2024.
”Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil mengamankan dua orang, yang diduga sebagai pelaku,” ujar Iptu Andik.
Pelaku mengaku sebagai seorang perawat, sedang single, dan mengarang cerita bahwa ayahnya sedang dirawat di rumah sakit untuk memancing empati. Karena jatuh cinta dan telah menjalin kedekatan secara daring, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai total Rp47 juta.
Setelah melakukan verifikasi dan menemukan kejanggalan, ternyata ayah korban tidak dirawat di RS. Korban yang telah mentransfer uang berkali-kali, menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cerme.
”Dengan cepat Tim Reskrim, melakukan penyelidikan. Dan berhasil melacak keberadaan pelaku, di wilayah Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri,” ungkapnya.
Pada Hari Rabu (30/4), sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan WRSW dan suaminya, FAW (27), yang diduga turut terlibat. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 13, dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cerme, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo menegaskan, masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang. Komitmen melindungi masyarakat, akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat. Dan atas perbuatanya, kedua tersangka WRS dan FAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan