Jakarta,Faamnews.com– Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari bersama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat laki -laki, pada Kamis pagi, (10/8/2023).
Korban yang diketahui berinisial ICS (23) ditemukan tidak bernyawa di depan Bank Mega, Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat.
“Dari hasil pengungkapan penemuan mayat seorang Pria tersebut tersebut kami mengamankan sebanyak 3 Pelaku berinisial, HN (28), FD (25) dan seorang wanita berinisial SR (23) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda didampingi Kanit Reskrim Kompol Roland Olaf Ferdinan, dilokasi, Jumat, (11/8/2023).
Adhi menjelaskan, untuk motifnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban adalah sebelumnya mereka telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama-sama didalam kamar kos.
“Selesai menggunakan sabu, korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga tersangka, sehingga tidak boleh ada yang keluar kamar kost oleh korban kunci kamar disembunyikan didalam celana dalam korban,” terang Adhi
Karena paranoid kemudian korban berteriak teriak kemudian ditegur oleh para tersangka untuk menyerahkan kunci kamar kost namun oleh korban tidak dikasih sehingga para tersangka ini marah dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Lebih jauh Adhi menjelaskan, adapun peranan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan di antaranya HN dan FD memukul korban dibagian muka dan kepala sebanyak 3 kali serta tersangka sdri SR memegang pundak dan juga memukul kepala korban sebanyak 1 kali.
” Mereka semua berteman dengan korban dan sebelumnya telah berjanjian untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kostan diwilayah Taman Sari Jakarta Barat,” ucap Adhi
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher serta terdapat luka lecet pada wajah dan dada korban akibat kekerasan benda tumpul. Dari hasil penangkapan terhadap ke tiga pelaku kami juga melakukan pengecekan urine.
“Hasil urine ketiga pelaku positif amphetamine dan methamphetamine (sabu),” pungkas roland. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 Kuhpidana.