SITUBONDO – faamnews.com – Bentuk kepedulian dan perhatian kepada kaum difabel, Polres Situbondo Polda Jatim membuat terobosan pelayanan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) yang diberi nama SAPOLIDI yakni Satpas Polres Situbondo Peduli Difabel.
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Pagi ini Kamis (20/7/2023), Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto,.S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat lantas AKP Suwarno memfasilitasi pembuatan SIM D bagi anggota Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS).
Sebanyak 8 orang anggota PPDiS mengikuti ujian, Diantaranya 7 pemohon SIM D dan 1 pemohon SIM D1 dimana semuanya dinyatakan lulus ujian SIM di Satpas Polres Situbondo.
“Pemberian fasilitas mengurus SIM D merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Kepolisian kepada penyandang disabilitas” terang AKBP Dwi Sumrahadi
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pengurusan SIM bagi penyandang difabel ini dirasa penting karena merupakan salah satu kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Terlebih, mereka setiap harinya mengendarai sepeda motor untuk bekerja maupun aktivitas lainnya.
Sebelum pencetakan SIM, delapan orang penyandang difabel diberikan materi peningkatan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas serta berbagai jenis rambu-rambu lalu lintas di jalan raya dan juga pelatihan teknik dasar berkendara di area uji praktik Satpas Polres Situbondo.
“ Pesan kami bila ada masyarakat Disabilitas yang mau membuat SIM agar jangan ragu datang ke Satpas dengan terlebih dahulu melengkapi syarat-syaratnya, seperti bisa berkendara dengan baik, memiliki kendaraan modifikasi atau khusus untuk mereka” pungkasnya
Sementara itu, Ketua PPDIS Luluk Ariyantiny mengaku senang dengan program SAPOLIDI yakni Satpas Polres Situbondo Peduli Difabel.
” Alhamdulillah Kami difasilitasi dalam pembuatan SIM D. Terima kasih kepada Polres Situbondo yang peduli dengan teman-teman difabel, memberikan hak yang sama dalam berkendara di jalan raya ” tutupnya