Bangkalan,Faamnews.com– Satreskrim Polres Bangkalan terus mendalami dugaan mal praktik saat proses persalinan di salah satu puskesmas di Bangkalan, Madura.
Polisi memeriksa tiga saksi dalam kasus ini.
“Ada tiga saksi yang sudah kami minta keterangan dan saat ini kami masih dalami kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo, seperti dilansir detikJatim, Rabu (13/3/2024).
Heru mengatakan tiga saksi itu berasal dari pihak pelapor dan juga tenaga kesehatan. Mereka diduga terlibat dalam persalinan Mukaromah (25), salah satunya bidan M.
“Iya betul, saksi yang kami mintai keterangan yang satu dari pelapor dan yang dua dari pihak tenaga kesehatan. Untuk saksi dari nakes, salah satunya itu (bidan M),” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik viral di media sosial. Dalam sebuah video, pihak keluarga mengaku bila bayinya menjadi korban malapraktik sebuah puskesmas di Bangkalan. Bahkan, akibat kejadian itu, kepala bayi terputus saat proses persalinan.
Kabar tersebut pun langsung mendapat bantahan dari Dinas Kesehatan setempat, bahwa hal tersebut tidak benar. Bahkan narasi dalam video yang tersebar tersebut ada banyak yang keliru.
Di mana kenyataannya, bayi Musarrofah sudah meninggal dalam kandungan delapan hingga sepuluh hari sebelumnya di dalam rahim, bukan meninggal saat persalinan.
Pihak puskesmas menyebutkan janin dalam kandungan itu sudah meninggal dunia. Pihaknya melakukan langkah persalinan untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.
Karena bayi sudah meninggal dalam kandungan dengan rentang waktu seminggu lebih, membuat jasad bayi sudah mengalami pembusukan secara alami dalan perut.
“Musarrofah sendiri sudah mengalami hal ini yang kedua kalinya. Karena dalam riwayat kehamilan pertamanya, bayi Musarrofah juga sudah meninggal dalam kandungan,” ujar Dokter Forensik RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan, dr Ediy Suharto, Selasa (12/3/2024).
Polisi Minta Saran Ahli Forensik-Ahli Hukum untuk Kasus Kepala Bayi Tertinggal
Polisi menjelaskan terkait kasus kepala bayi yang tertinggal di dalam rahim ibunya, Mukarromah (25 tahun), saat proses lahiran di Puskesmas Kedungdung, Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, mengatakan pihaknya menerima laporan dari Sulaiman, suami Mukarromah, usai proses persalinan.
Ketika melapor, Sulaiman menceritakan kepada polisi awalnya saat ia mengantar istrinya ke Puskesmas Kedungdung hendak melahirkan ditemani oleh bibinya pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sesampainya di Puskesmas, Mukarromah langsung mendapat penanganan dari bidan Puskesmas.
Namun, saat itu, Mukarromah meminta untuk dirujuk ke RSUD Syamrabu, Bangkalan, untuk dilakukan operasi sesar.
“Karena kondisi istri saya sudah lemah, hingga sekitar pukul 06.30 WIB, sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung. Pada saat persalinan tersebut, anak saya keluar dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal. Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim,” kata Heru menirukan cerita Sulaiman.
“Selanjutnya istri saya dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim. Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan,” lanjutnya.
Atas laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bangkalan saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mencari tahu peristiwa ini bisa dilanjutkan atau tidak ke penyidikan.
Heru menuturkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai pelapor hingga tenaga medis uang yang menangani kasus tersebut.
“Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran Forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut, juga berkoordinasi dengan ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ada pelaku yang melakukan malapraktik dalam peristiwa ini, akan dikenakan Pasal 440 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.