Jakarta,Faamnews.com– Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus senjata api (senpi) tidak ada anggota TNI yang terlibat.
Penegasan Karyoto itu disampaikan dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).
Karyoto mengatakan pengungkapan kasus senpi ilegal terbongkar berkat adanya kolaborasi antara Ditreskrimum Polda Metro dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD.
Karyoto lebih lanjut menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan Puspom TNI Angkatan Darat terkait adanya dokumen palsu dalam penjualan senpi ilegal. Temuan tersebut kemudian Puspom TNI mengamankan seseorang warga sipil berinisal IP dan langsung diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk selanjutnya diproses secara hukum agar kasus tersebut terungkap.
Karyoto pun menyebutkan bahwa dari kasus ini, tak ada satu pun dari 10 pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya merupakan anggota TNI.
Karyoto mengatakan selain tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah senpi. Dari senjata laras panjang, peluru, hingga alat modifikasi airgun menjadi senjata api. “Barang bukti lainya turut diamankan yakni senjata genggam pistol, laras panjang, dan beberapa butir peluru,” terang Karyoto.
Saat ini, lanjut Karyoto, Kasus jual beli senpi tersebut masih dalam proses pengembangan. “Hingga kini, pihak kepolisian bersama TNI masih menyelidiki kasus yang ada,”ujarnya.
Sementara itu, Wadanpuspomad MayjenTNI Eka Wijaya Permana mengatakan soal adanya dugaan peredaran senjata api ilegal yang mencatut nama instansinya. “Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam jual beli senjata api adalah dokumen palsu,” kata Eka.
Identitas palsu artinya di sini memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain, termasuk kartu senpi. Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan hal serupa bahwa sindikat peredaran senjata api ilegal dengan menggunakan identitas palsu.
“Identitas palsu artinya di sini memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain, termasuk kartu senjata api mengatas namakan pejabat Angkatan Darat maupun Kementerian Pertahanan,” jelas Hengki.
Atas temuan peredaran senjata api ilegal itu, kemudian Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan sejumlah tersangka dan juga puluhan senjata api ilegal.
”
“Kami bentuk tim gabungan dari Puspom AD dan Krimum Polda Metro Jaya, sehingga kami bisa menangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami ungkap di Cianjur,” ucap Hengki.
Namun, Hengki tidak menyebutkan mengenai identitas dari tersangka yang sudah ditangkap, karena masih adanya pengembangan lebih lanjut.
“Kami juga menyita 44 pucuk senjata campuran, ada senjata yang berasal dari pabrik dan yang rakitan, seperti air gun maupun air soft gun,” ungkap Hengki