Jakarta, Faamnews.com – Peredaran gelap narkoba jenis sabu kembali digagalkan Polda Metro Jaya. Sebanyak 36 Kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan Kopi Import bermerek Amerika dan teh China berhasil diamankan oleh petugas dari Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Selain sabu petugas juga menangkap tersangka seorang laki laki berinisial RB alias Robi (38). Tersangka dan berikut barang bukti sabu diamankan petugas, di Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT 005 RW. 004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok Jawa Barat, Sabtu, (1/7/2023), sekira pukul 05.50 WIB.
Tak hanya 32 bungkus sabu yang terbungkus kemasan kopi hitam merk Bluebeard seberat 34 Kg dan 2 Kg bungkus Teh China Guan Qyiang petugas juga mengamankan 1 Unit mobil Honda Jazz warna hitam no plat B 14-KVI berikut STNK.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam keterangan pers menyebutkan, guna mengelabui petugas, penyelundupan sabu seberat 36 Kg dengan melakukan penyamaran dengan menggunakan bungkusan kopi dan teh china.
Kasus ini terungkap berawal dari kejadian pada akhir bulan Juni 2023. “Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunan dan peredaran narkoba,” terang Karyoto yang didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko dan Dirnarkoba Kombes Hengki.
Lanjut Karyoto mengatakan peredaran gelap narkoba jenis sabu dilakukan oleh seseorang tersangka bernama RB als ROBI yang biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang/Depok.
“Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 melakukan penyelidikan secara intensif data informasi masyarakat dan alamat RB kemudian Tim melaksanakan Surveillance terhadap target,”ungkapnya.
Dari pengolahan data ini Pada tanggal 01 Juli 2023 dini hari Tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target RB yang saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT. 005 RW 004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok Jawa Barat dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam no plat B 14-KVI seorang diri.
Karyoto menjelaskan berdasarkan pengamatan tersebut petugas melihat tersangka RB seperti akan melakukan transaksi dengan seseorang, sekitar pukul 05.50 WIB. Petugas langsung bergerak menyergap dan menangkap tersangka RB.
” Dalam pengeledahan tersebut, Petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 29 bungkus Kopi Merek Amerika,” terangnya.
Tak hanya didalam mobil, dalam interogerasi selanjutnya tersangka mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti.
Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus Sabu dengan modus disamarkan dalam bungkus Kopi merupakan pertama kali yang berhasil di ungkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Tersangka RB dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucap Karyoto.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Karyoto.