Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 418 Miliar

Total views : 129
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.com-Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil gagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional senilai Rp 418 Miliar.

Dalam kasus ini, Polisi meringkus empat tersangka serta menyita barang bukti narkoba sabu seberat 207 Kg dan 90 ribu butir pil ekstasi. “Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total empat tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,”beber Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam jumpa pers di Mapolda, Rabu (6/11/2024).

Karyoto merincikan pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menyita 117 Kg sabu. Serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi, dengan satu orang tersangka.

“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram narkotika jenis sabu atau 90 Kg dengan tiga orang tersangka,”kata Karyoto

Dia pun menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo Subianto. Tambahan lagi kata Karyoto bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu sampai hilir.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” imbuh Karyoto.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, Karyoto mengatakan jutaan nyawa manusia terselamatkan.

“Ini kalau barang beredar, akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Karyoto mengungkapkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Para bandar juga akan dimiskinkan dengan jeratan tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan, dan tidak hanya kita mengungkap peredarannya, kita juga akan mengusut tuntas TPPU-nya,” imbuhnya.

Para tersangka ditangkap di Riau, tepatnya di Siak dan Bengkalis. Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman mati.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelasnya.

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.