BANGKALAN – faamnews.com – PENJABAT (Pj) Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie, M.Si bersama segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangkalan menghadiri penandatanganan MoU antara Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (3/6/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Syaichona Moh Cholil Gedung Utama UTM ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H beserta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Madura, Malang Raya, Rektor UTM Dr. Safi, S.H., M.H, serta para akademisi di lingkungan UTM.
Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut Kepala Kejati Jawa Timur juga meresmikan rumah restorative justice di UTM sekaligus memberikan kuliah umum.
Dalam sambutannya, Rektor Safi mengatakan bahwa penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Jatim dengan UTM merupakan dukungan dalam memajukan pendidikan, terutama di bidang hukum.
“Kerjasama ini dapat mewujudkan pembangunan dan proses pendidikan di UTM. Mudah-mudahan kedepan dapat membangun kegiatan-kegiatan lainnya termasuk kuliah praktisi,” ujarnya.
Safi juga berharap dengan diresmikannya rumah restorative justice akan memberikan manfaat bagi masyarakat Bangkalan, khususnya di lingkungan UTM, terutama dalam menyelesaikan permasalahan tindak pidana ringan dengan mengedepankan proses mediasi dan kekeluargaan.
Sementara itu Kepala Kejati Jatim mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan dukungan kejaksaan dalam mendorong nilai-nilai kompetensi SDM serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat.
“Sinergi dan kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum memiliki peranan penting dalam memajukan pendidikan dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. Kerjasama ini akan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum,” jelasnya.