Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Periode Juli 2023 Kasus Narkoba dan Kriminal Terungkap, Polres Bangkalan Tetapkan Belasan Orang Jadi Tersangka

Total views : 213
  • Bagikan

Bangkalan,Faamnews.com– Polres Bangkalan berhasil mengungkap sejumlah kasus pemyalagunaan narkoba dan kriminal umum pada periode Juli 2023. Belasan pelaku kejahatan ditetapkan jadi tersangka.

“Untuk kasus penyalahgunaan narkoba ada 15 tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” demikian diungkapkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman, di Mako Polres Bangkalan, Senin (31/7/2023) pukul 10.00 WIB.

Dalam keterangan pers, Kapolres AKBP Febri, Didampingi Wakapolres Kompol Jimmy Heryanto Hasiholan Manurung, Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, Kasatresnarkoba AKP Muhlis Sukardi, dan Kasihumas Ipda Risna Wijayati.

Lanjut Febri menyatakan, selama Juli 2023 Polres Bangkalan mengungkap 15 tersangka kasus Narkoba, 9 kasus di tangani Polres Bangkalan dan 1 kasus ditangani Polsek, dengan jumlah Barang Bukti (BB) 30,20 gram, dengan kriteria tersangka 4 orang pengedar, dan 11 orang pemakai.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Socah 1 kasus, di Burnih tercatat 3 kasus, di Kamal ada 1 kasus, Arosbaya 1 kasus, dan Tanjung Bumi 1 kasus,” jelas Febri

Sedangkan kasus Satreskrim Polres Bangkalan periode bulan Juli 2023, kasus curanmor 3 kasus dengan 4 tersangka, dan 3 diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Perum Gria Mentari Kecamatan Bangkalan, Desa Tramoh, Desa Petrah Kecamatan Tanah Merah, dan Desa Kokop, untuk Barang Bukti (BB) 1 sepeda motor honda Scoopy dan 2 Honda beat.

“Untuk curas ada 2 kasus dengan 3 tersangka, untuk TKP Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan untuk Barang Bukti (BB) emas dan hewan ternak,”terangnya.

Disamping itu, dihadapan awak media, Febri pun menampilkan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit Honda Scoopy, dan unit 2 Honda Beat.

Tak hanya itu saja, Kapolres Bangkalan tersebut juga mengembalikan 2 unit sepeda motor yakni 1 unit honda beat dan 1 unit honda scoopy kepada pemiliknya.

“Hari ini kami mengembalikan 1 unit honda beat dengan nopol L 5889 WK dan 1 unit honda scoopy bernopol M 6578 GZ kepada pemiliknya dan tidak ada pungutan biaya sama sekali,” tandas Kapolres Bangkalan seraya meminta dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang milik pribadi untuk meminalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.