Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Periode Januari-Mei Satres Narkoba Polres Jakpua Sita Narkoba Jenis Sabu 49,9 Kg dengan 12 Orang Tersangka Ditangkap

Total views : 211
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.com-Satres Narkoba Polres Jakpus berhasil menyita barang bukti sabu seberat 49,8 Kilogram dengan 12 orang tersangka ditangkap.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalaman mesin indecerator. Penyitaan narkotika jenis sabu dan penangkapan 12 orang tersangka dimulai sejak Januari- Mei 2024.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, barang bukti tersebut didapat dari jaringan Aceh, Medan, Jakarta dan Palembang. ” Palembang, Tangerang dab Bekasi satu kasus serta wilayah Jakarta enam kasus,”ungkap Susatyo Purnomo dalam keterangan pers, di Mapolrss Jakpus, Kamis(16/5).

Susatyo menyebutkan, para pelaku yang diamankan, yakni bandar, pengedar dan kurir.

” Mereka para tersangka ada bandar, pengendar dan kurir dan selalu terputus. Kemudian ada 12 kasus dari sebelumnya 85 tersangka dan sudah menjalani sidang,”bebernya.

Dari pengungkapan itu kata dia setidaknya penyidik berhasil menyelamatkan 253.177.800 jiwa.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jakpus AKBP Iver Manoso mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan bandar narkoba kelas kakap Fredi Pratama. ” Kami terus mengembangkan kasus narkoba ini.Apakah, seperti yang anda sebutkan tadi,” ujar Iver.

Mantan Kapolsek Tambora dan Tamansari Jakbar menyebutkan, para pelaku ini memiliki berbagai modus untuk menyelundupkan narkoba. ” Banyak modus yang dilakukan seperti lewat jalur pelabuhan, jalur tikus atau perairan yang masuk lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat,”tukasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112ayat 2junto Pasal132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. “Para tersangka terancam hukuman mati,” tandas Iver.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.