Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Penjaringan Perangkat Desa Bujeng Penuh Kejanggalan, Diduga Terjadi Konspirasi

Total views : 993
  • Bagikan

PASURUAN, faamnews.com- Penjaringan perangkat Desa Bujeng Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan untuk mengisi posisi Kasun/Kawil di dua Dusun Desa setempat yang kosong telah sampai pada tahap penetapan calon peserta dari bakal calon yang sudah mendaftarkan diri.

Tahapan penetapan calon peserta perangkat Desa yang sudah lolos verifikasi oleh panitia penjaringan perangkat Desa yang di ketuai oleh Komarudin tersebut telah di putuskan pada Hari Kamis (25/04/24), bahwa terdapat 6 calon peserta yang lolos verifikasi untuk tahapan selanjutnya guna mengisi jabatan Kasun/Kawil di Dusun Bujeng dan keongan Desa Bujeng.

Dari pantauan awak media diketahui bahwa 6 calon peserta terdiri dari 4 calon untuk Dusun Bujeng, serta 2 calon untuk Dusun Keongan yang akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahapan ujian bagi para peserta calon yang sudah lolos verifikasi dari panitia pelaksana kegiatan penjaringan perangkat Desa tersebut.

Sudah di tetapkan atau putuskannya 6 calon peserta oleh Ketua panitia pelaksana kegiatan penjaringan perangkat Desa tersebut penuh kejanggalan dan diduga kuat telah terjadi konspirasi dalam pelaksanaannya.

Indikasi adanya hal tersebut dikarenakan lantaran dari salah satu calon peserta untuk Dusun Bujeng yang terdiri dari 4 calon diduga kuat telah mengganti atau merubah identitas diri pada tahun kelahiran usianya.

Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa salah satu calon peserta tersebut diduga kuat telah merubah identitas diri pada tahu usia kelahirannya untuk bisa memenuhi syarat dari persyaratan yang sudah di tentukan panitia pelaksana yang mengacu pada peraturan pemerintah.

Diketahui, calon peserta tersebut diduga kuat merubah atau mengganti identitas diri tahun kelahirannya dari kelahiran tahun 1980 menjadi 1982 agar bisa lolos verifikasi batas usia yang sudah di tentukan oleh pemerintah untuk penjaringan perangkat Desa Kawil/Kasun yakni maksimal usia 42 tahun.

“Desas desus di Dusun dan Desa sudah ramai kalau salah satu calon itu sudah merubah atau mengganti identitas dirinya agar bisa lolos penjaringan perangkat Desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

“Intinya siapapun yang jadi Kasun/Kawil harus amanah, jujur dan bertanggung jawab. Kalau dari awal sudah tidak jujur, bagaimana kedepannya Dusun Bujeng ini,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu warga lainnya bahwa semua harus transparan, jujur serta adil. Kalau memang tidak memenuhi syarat yang sudah di tentukan oleh pemerintah sebaiknya tidak dipaksakan.

“Calon yang menang nantinya akan jadi bapaknya warga Dusun Bujeng, tentu harapan warga mempunyai pimpinan yang jujur dan amanah. Jangan seenaknya sendiri dan semua permasalahan harus melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana penjaringan perangkat Desa Bujeng Komarudin saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp tidak bisa memberikan jawaban secara spesifik atas adanya dugaan tersebut sebagai ketua panitia dan mengalihkan agar konfirmasi ke anggotanya yang bernama Anik.

“Jenengan kalau butuh konfirmasi terkait verifikasi monggo Jenengan dateng kantor sekretariat di Baldes Baujeng senin dengan Bu Anik geh maaf,” ujar Komarudin.

Perlu diketahui bahwa syarat umum yang paling utama bagi bakal calon perangkat Desa adalah berasal dari Desa atau berdomisili di Dusun Desa itu yang mengadakan perekrutan/penjaringan.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar sebagai calon perangkat Desa yakni Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berusia antara 20 sampai 42 tahun saat mendaftar serta memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Adapun ketentuan kelengkapan administrasi bakal calon perangkat desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang terdiri dari 7 item dan salah satunya berbunyi “memiliki Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau disertai surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.” (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.