Kalteng||Faamnews.com – Balai Wilayah Sungai II, Kalimantan tengah (Kalteng), diduga banyak lakukan pelanggaran dalam Pengelolaan jaringan irigasi. Hal itu terbukti saat wartawan lokal dan Nasional yang tergabung satu tim melakukan investigasi di Kecamatan Maliku Baru, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, pada 19 Februari 2025.
Pada dasarnya Pengelolaan jaringan irigasi merupakan suatu proses yang telah direncanakan secara sistematis mengarah pada kondisi yang lebih baik. Namun karena kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan membuat Pengelolaan jaringan irigasi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Dalam hal ini, Balai Wilayah sungai Kalimantan II Palangkaraya, mempunyai peranan penuh dalam mempertanggug jawabkan segala resiko baik dan buruknya hasil pekerjaan itu. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik.
Yanto (49), salah satu warga setempat saat diwawancarai awak media terkait apakah ada usaha tani di daerah aliran saluran irigasi yang baru dibuat di Desanya tersebut, dan apakah ada dibuatkan jalan usaha tani (JUT) untuk para petani di sisi kanan dan kiri di saluran irigasi baru tersebut, yanto mengungkapkan bahwa setahu dia, jalan menuju usaha tani di saluran baru itu cuma ada 1 jalan dan itupun tidak dapat dilalui.
“Kalau tidak salah 1 bulanan kemarin saya melihat ada pembuatan sungai ini mas, saya pribadi tidak diikut kerjakan pak, kalau jalan menuju sawah (Usaha tani) cuma ada satu saja sebelah kiri itu, kalau untuk bersihkan parit di daerah sini, setiap tahun ada mas, tahun ini juga ada, waktunya beda sedikit aja kayaknya sama bikin parit yang ini,”kata pria asal Solo, Jawa tengah yang sudah 20 tahun tinggal di Kalteng itu.
Menyikapai dugaan kurang maksimalnya pengelolaan jaringan irigasi oleh BWS Kalimantan II tersebut, Faamnews.com by Patner sepakat melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan II pada beberapa waktu lalu, yang mana surat tersebut tertuju kepada Kepala Balai. Sangat disayangkan, surat resmi dari awak media tersebut malah dibalas oleh Fermelin selaku Satuan Kerja di wilayah tersebut dengan memberikan hasil konfirmasi resmi awak media melalui Telephone WhatsApp, sementara, sampai berita ini ditayangkan, belum ada surat balasan (klarifikasi) resmi dari Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangkaraya.
“Bisa ke kantor kah mas?,ada surat masuk ke kita ini, atur waktu untuk bisa ke kantor kita ketemu, kalau untuk surat klarifikasi akan kita siapkan, karena ikuti prosedur,”ungkap Firmelin via Panggilan WhattsApp pada 07 maret 2025 dan sudah dipersingkat.
Permasalahan ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, pasalnya pengelolaan jaringan irigasi diperuntukan kepada masyarakat kususnya di sektor pertanian untuk mempermudah usaha tani, mengingat bahwa pemerintah sangat Mendukung swasembada pangan terutama di Kabupaten Pulang Pisau. Namun fasilitas pendukung diduga tidak sesuai dengan yang diharapkan, salah satunya akses jalan di sisi kanan – kiri saluran irigasi tidak maksimal, kemudian Jembatan penghubung jalan menuju usaha tani yang seharusnya menggunakan Gorong-gorong namun faktanya tidak dibuatkan padahal ada anggaranya dari Negara, lalu perawatan jaringan yang rutin dikerjakan setiap tahun dikerjakan asal-asalan. Dalam hal ini pemerintah pusat tidak sediki mengucurkan dana semua demi terwujudnya kesejahteraan dan kelancaran bagi para petani di Kalimantan tengah.