BANGKALAN – faamnees.com – Polemik penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kraton 5 kembali mencuat setelah pihak sekolah memberikan penjelasan terkait sejumlah temuan yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Melalui Leli, salah satu operator sekolah yang mewakili Kepala SDN Kraton 5, Suryanti, pihak sekolah membantah bahwa pembelian kulkas menggunakan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, kulkas yang ada di sekolah merupakan hasil dari pengelolaan koperasi kantin sekolah dan bukan berasal dari anggaran BOS.
“Kalau kulkas bukan dari Dana BOS, itu dari hasil koperasi kantin sekolah,” ujar Leli saat memberikan klarifikasi. Selasa, (9/6/2026).
Namun demikian, Leli mengakui bahwa sejumlah barang lainnya seperti LCD proyektor, meja, kursi, lemari, kipas angin dan etalase memang direalisasikan melalui anggaran yang masuk dalam komponen sarana dan prasarana.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Dana BOS terdapat kode rekening pengadaan yang masuk dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sehingga tidak hanya mencakup perbaikan, tetapi juga pengadaan barang.
“Barang-barang itu masuk ke delapan standar pendidikan, termasuk sarana dan prasarana. Dalam sarpras itu ada kode rekening pengadaan. Jadi tidak hanya perbaikan, tetapi juga pengadaan barang. Belanja modal masuk ke kode rekening dan kode kegiatan sarpras karena berbentuk barang,” jelasnya.
Sementara untuk pemeliharaan gedung sekolah, pihaknya mengaku anggaran direalisasikan untuk pemasangan keramik kantor dan perawatan taman sekolah.
“Untuk perawatan gedung kami realisasikan pada keramik kantor dan perawatan taman sekolah. Jadi semuanya sudah sesuai dengan Juknis BOS,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Leli juga memberikan penjelasan terkait anggaran penyediaan alat multimedia pembelajaran yang menjadi perhatian sejumlah pihak.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk pembelian laptop dengan nilai sekitar Rp11 juta.
“Untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran tahun 2025 kami gunakan membeli laptop dan memang benar harganya Rp11 juta,” ungkapnya.
Namun, penjelasan yang paling menyita perhatian justru terkait penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honorarium tenaga non-ASN di lingkungan sekolah.
Leli mengakui bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat alokasi honor sebesar Rp32,4 juta yang dibayarkan kepada lima orang tenaga honorer, termasuk seorang tukang kebun.
Menurutnya, hanya satu orang yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan empat orang lainnya tidak masuk dalam database tersebut.
“Memang benar ada anggaran honor Rp32,4 juta pada tahun 2025. Di sini ada lima honorer termasuk tukang kebun. Yang masuk Dapodik hanya satu orang,” terangnya.
Meski demikian, pihak sekolah tetap mengalokasikan pembayaran kepada empat honorer lainnya meski tidak masuk dapodik dengan kode rekening dia administrasi atau dia ditugaskan oleh sekolah.
“Empat orang lainnya bisa dianggarkan dari dana bos asalkan dengan kode rekening dia administrasi atau dia ditugaskan oleh sekolah,” katanya.
Dalam keterangannya, Leli juga mengakui bahwa penganggaran honor terhadap tenaga yang tidak tercatat dalam Dapodik tersebut tidak secara spesifik merujuk pada regulasi Juknis BOS, melainkan merupakan kebijakan sekolah yang diklaim telah dikonsultasikan kepada Dinas Pendidikan.
“Kalau itu memang di luar regulasi Juknis BOS, tetapi merupakan kebijakan sekolah. Kami juga sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan katanya tidak apa-apa,” akunya.
Ia menjelaskan, dua orang tenaga honorer menerima honor sekitar Rp600 ribu per orang per bulan, sedangkan tiga orang lainnya menerima sekitar Rp500 ribu per orang per bulan.
Pernyataan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan baru terkait kesesuaian pengalokasian Dana BOS dengan petunjuk teknis yang berlaku, khususnya mengenai pembayaran honor kepada tenaga yang tidak tercatat dalam Dapodik dan dasar hukum yang digunakan dalam penganggaran tersebut.
Sejumlah pihak menilai, pengakuan bahwa pembayaran honor dilakukan berdasarkan kebijakan sekolah di luar regulasi Juknis BOS perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang guna memastikan pengelolaan Dana BOS tetap berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
