Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Penerbitan SHM 1909 Tanpa Prosedur, Ketua LSM FAAM Kalbar Sebut Oknum Pejabat ATR/BPN Kota Pontianak Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah

Total views : 187
  • Bagikan

pontianak,Faamnews.Com-Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN)

Prov Kalbar mengundang Edi Ashari untuk memberikan klarifikasi terkait permohonan yang diajukan sejak tahun 2012 dan keluarnya peta bidang tahun 2014, serta surat permohonan pembatalan bulan Oktober tahun 2023.

Dalam rapat klarifikasi yang disampaikan di Aula Kanwil ATR/BPN Prov Kalbar, Senin (8/7/2024), Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi meminta Edi Ashari selaku Pemilik lahan untuk menjelaskan asal-usul lahan yang dimiliki.

Berdasarkan undangan dengan nomor surat: 163/UND-61.MP.02.04/XII /2024, Edi Ashari menyampaikan bahwa asal usul tanah itu pada tahun 1949 berdiri sebuah Rumah Sakit bersalin Harapan Anda di bawah naungan yayasan Ratu Mas Mahkota.

Kemudian bekas aset berupa tanah dan bangunan milik yayasan itu diserahkan oleh almarhum Sultan Hamid,II kepada Max Yusup Alqadrie tahun 1970. Surat keterangan terlampir.

Kemudian oleh Max Yusuf Alqadri tanah kosong/lahan tersebut diserahkan kepada Edi Ashari dengan dikuatkan surat pernyataan tanah dari kelurahan Mariana dan camat Pontianak Kota, terrlampir juga surat hibah/ wasiat dari Max Yusuf alqadri serta surat pernyataan ahli waris dari Max Yusup Alqadri,Surat keterangan NJOP, Photo copy KK pemilik photo copy KTP pemilik yang telah dilegalisir oleh camat, Photo Copy KTP para saksi yang telah dilegalisir oleh camat serta dokumen pendukung lainnya.

Hasil dari rapat klarifikasi itu nanti akan dianalisis dan dipelajari sejauh mana keabsahan dan kelengkapan data atau dokumen yang dimiliki Edi Ashari.

Encep Mulya Nakhrowi menjelaskan, pihak kanwil ATR/BPN belum bisa membuat sebuah keputusan menerima permohonan pembatalan SHM 1909.” Karena masih dalam tahap diproses pengaduannya kepada kami kanwil ATR/BPN untuk ditindak lanjuti,” begitu kata Encep menjelaskan.

Ketua DPW LSM FForum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar Edi Ashari membongkar adanya dugaan praktek mafia tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat di kantah ATR/BPN Kota Pontianak.

 

Karena itu Edi Ashari mengkritisi tentang penyimpanan dokumen data best milik kantah ATR/BPN kota Pontianak terkait peta bidang tanah tahun 2012 yang ada dikantah kota pontianak yang telah dikeluarkannya dokumen resmi negara,namun saat pihak pemilik tanah mengajukan dokumen photo copy peta bidang, dikarenakan dukomen asli hilang yang produk hukumnya dikeluarkan oleh yang berwenang, tidak dapat diterima oleh pihak kantah ATR/BPN Kota Pontianak.

“Ini murni kelalaian dari pihak kantah ATR/BPN, mereka harus bertanggung jawab,” tukas Edi Ashari, Senin (8/7/2024).

Edi menambahkan bahwa ada oknum-oknum Pejabat kantah ATR/BPN Kota Pontianak diduga kuat terlibat sindikat Mafia tanah dengan tindakan menerbitkan SHM 1909 atas nama keuskupan Agung/RS Antonius diatas tanah milik Edi Ashari tanpa melalui proses prosedur yang benar.

“SHM No : 375 surat ukur nomo:22 tgl 15 Maret 1934 yang sebelumnya diakui atau dimiliki keuskupan agung/Rs Antonius yang pernah dilampirkan di Pengadilan Negeri Pontianak di hadapan majelis hakim pada saat persidangan di tahun 2013-2014.dan pihak kantah ATR/BPN kota Pontianak melampirkan SU nomor:114/thn1950.

Hal ini sudah jelas telah terjadi kontrdiktif dan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam fakta di persidangan antara kedua belah pihak, tergugat 1 dan tergugat 2 dipengadilan negeri pontianak.

“Sementara dari hasil pengajuan lampiran dokumen atau data SHM No: 375 millik keuskupan agung dalam Amar putusannya, majelis hakim menolak semua data atau dokumen yang diajukan oleh keuskupan Agung, karena hanya copy dari copy tidak ada data atau dokumen Resmi Negara/ asli,” tegas orang nomor satu di LSM FAAM Kalbar.

Dijelaskan Edi Ashari selaku pemiliik tanah yang sah bahwa kasus ini sudah bukan menjadi rahasia umum dan publik sudah tahu.

“Pejabat ATR/BPN kota Pontianak dan kanwil ATR/BPN Kalbar harus menindak lanjuti, memproses permohonan SHM yang sudah di ajukan sejak tahun 2012, karena sudah ada putusan hukum inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,Kanwil ATR/BPN provinsi kalbar sudah seharusnya memproses pembatalan SHM 1909 keuskupan Agung itu,berdasarkan surat permohonan pembatalan SHM1909 ditahun 2023,” beber Edi saat dikonfirmasi awak media.

Edi Ashari menanyakan asal- usul alas hak yang dimiliki keuskupan Agung itu dari mana didapat. “Terbitnya SHM 1909 itu apa dasar Hukumnya,”ungkap Edi Ashari.

Menurutnya dari putusan pengadilan itu sudah jelas dan secara tegas menyebutkan bahwa semua data dan dokumen yang dilampirkan dihadapan majelis hakim,oleh pihak keuskupan agung itu ditolak dikarenakan tidak ada dokumen resmi/asli

Kantah ATR/BPN kota Pontianak pada saat sidang pembuktian dokumen dihadapan majelis hakim melampirkan SU Nomor: 114 /Tahun 1950,ini sudah jelas tidak dapat membuktikan secara benar/autentiknya tidak ad, bahwa dokumen negara yang diterbitkan itu tidak memenuhi syarat, terbukti kontra diktip, kuat dugaan dari hasil rekayasa dan memalsukan dokumen negara seolah-olah sah dan resmi.

Didalam Undang-Undang Nomor:5 tahun 1960,tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria Presiden Republik Indonesia,Menimbang pada huruf ( D ), bahwa bagi rakyat asli hukum Agraria penjajahan itu tidak menjamin semua dokumen yang sampaikan oleh,keuskupan Agung dan pihak kantah ATR/BPN kota pontianak menurut aturannya cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat !!!!

Ini sudah jelas adanya dugaan praktek mafia tanah, Dalam hal ini tidak terkecuali, pada kantor ATR/BPN,Kota Pontianak dan kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat,terkait Sistem pelayanan publik yang saat ini, sudah diatur Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 25,Tahun 2009 dan Permen PAN & RB No.18 Tahun 2021,Tentang Reformasi Birokrasi.

Untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance tentu harus didukung oleh aparatur birokrat yang profesional, cerdas cepat tanggap dalam bekerja maupun menjalankan tugasnya, melayani masyarakat, harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi payung hukum di dalam suatu badan hukum, instansi atau lembaga terkait.

 

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.