MALANG, faamnews.com-Penanganan perkara kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Malang tuai sorotan dan diduga kuat terjadi konspirasi dalam proses hukumnya setelah terjadi penangkapan terduga tersangka yang disinyalir sebagai penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dugaan adanya konspirasi dalam penanganan perkara oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang tersebut lantaran adanya dugaan aliran dana yang lumayan besar bagi “korban” penyalahgunaan narkotika untuk dilakukan rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungannya.
Seperti halnya apa yang terjadi pada beberapa waktu lalu, jajaran Satresnarkoba Polres Malang diketahui melaksanakan giat penangkapan terduga tersangka narkotika pada Hari Selasa (25/02/25) dan berhasil mengamankan 4 orang terduga tersangka.
Informasi yang di himpun awak media diketahui bahwasanya dari giat tersebut 2 orang ditetapkan sebagai terduga tersangka dan berproses hukum serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan barang bukti (BB) yang ikut serta diamankan.
Sedangkan 2 orang terduga tersangka lainnya yang berinisial “F” dan rekannya menjalani proses rehabilitasi untuk dilakukan penyembuhan dari ketergantungan narkoba yang telah dikonsumsinya.
Dari proses 2 orang “korban” narkotika tersebut diketahui telah dilakukan TAT (Team Asesment Terpadu) yang terdiri dari perwakilan BNNK Kabupaten Malang serta pihak terkait dan telah memberikan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi guna menjalani proses penyembuhan di rumah rehabilitasi narkotika.
Menjadi janggal, lantaran mereka (keluarga) korban diketahui harus mengeluarkan biaya sebesar 50jt lebih untuk satu orang guna dilakukan rehabilitasi di tempat yang sudah ditentukan atau yang ditunjuk.
Salah satu keluarga korban pada awak media menuturkan bahwasanya mereka mengeluarkan uang sebesar 50jt lebih.
“Iya benar, yang ngurusin semua adik saya. Sebelumnya disuruh jaga-jaga uang 100jt, akhirnya kena 55juta sekalian rehabnya,” ujar salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa saudaranya tersebut akan direhab selama 2 minggu.
“Sekarang sudah di rehab, katanya setengah bulan (2 minggu) sudah bisa pulang,” imbuhnya.
Disisi lain, jajaran Satresnarkoba Polres Malang saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Hari Jum’at (07/03/25) membantah hal tersebut.
“Tidak benar pak.. Kalo ingin kejelasan monggo ke kantor aja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang Yussi Purwanto saat dikonfirmasi di waktu yang sama lebih memilih bungkam dengan enggan menjawab konfirmasi awak media perihal adanya informasi tersebut. (por/yas/red)