Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Penanganan Penyidik Polres Sampang Dinilai Lamban Dan Tidak Profesional , Pelapor Penipuan Penggelapan Minta Kuasa Hukumnya Bawa Ke Ranah Propam 

Total views : 177
  • Bagikan

SURABAYA, faamnews.com – kasus penipuan dan penggelapan Sebuah unit mobil rental jenis Suzuki All New Ertiga  GX MT warna putih Nopol    M 1314 N  atas nama pemilik Nurul Hayati yang terjadi pada 28  Fabruari 2022 di  Dusun Cemettean Desa Gersempal Omben Sampang dengan Nomer LP /B/70/VI/2022/ SPKT / Polres Sampang/Polda Jawa Timur Terus Bergulir. Senin ( 25/09/2023 )

Namun pelapor masih  menyesali kinerja penyidik polres Sampang yang dinilai lambat dalam menjalankan tugasnya.

Pasalnya dari 6 Orang yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini baru 1 orang yang di tangkap dan 1 orang DPO sisanya masih berkeliaran menghirup udara bebas .

” Satu orang ditangkap mas atas nama Sinal atau Inal , dan satu orang ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang ( DPO ) atas nama Tollib ” Tutur Kasi Humas Polres Sampang Sujianto.

Kuasa Hukum pelapor mengungkapkan semestinya kasus ini dengan waktu yang cukup lama ini hampir delapan belas bulan semua terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini  sudah bisa diamankan karena pelaku utama sudah di tangkap.

” Semestinya sudah bisa diamankan semua karena jelas  bunyi pasal 372 378 junto pasal 480 ” 372  barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun”,

” 378 barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun,”.

” 480 bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan,” Ungkap kuasa hukum pelapor Taufik MD & Partner.

Sementara Kasatreskrim dan Kanit Pidek Polres Sampang cendrung tutup diri saat dikonfirmasi oleh media ini hingga berita ini mengudara.

( Anang )

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.