PASURUAN, faamnews.com-Penanganan kasus dugaan pencurian Handphone (HP) yang ditangani unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan yang penuh kejanggalan tengah jadi sorotan berbagai pihak dan perlahan mulai terkuak.
Kejanggalan dari penanganan kasus tersebut perlahan mulai terkuak ke publik lantaran adanya dugaan uang yang mengalir dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Perkara yang di tangani unit Reskrim beberapa waktu lalu tersebut diduga kuat ada aliran uang yang mencapai puluhan juta dalam pusaran kasus itu sendiri.
Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa kasus pencurian dengan barang bukti (BB) 6 buah Handphone tersebut sempat dijual oleh pelaku terduga tersangka ke salah satu konter handphone yang berada di wilayah kecamatan Gempol yang dimiliki oleh seseorang yang berinisial AD.
Seperti di wartakan sebelumnya, Perkara yang diungkap beberapa waktu lalu tersebut berbalik menjadi bumerang dan sorotan dari berbagai pihak lantaran ternyata masih menyisahkan persoalan adanya dugaan pelepasan terduga tersangka dengan nominal tertentu hingga adanya dugaan permainan dalam kasus tersebut.
Hal tersebut terungkap setelah adanya informasi terkait banyaknya kejanggalan dalam perkara pencurian itu sendiri yang terindikasi adanya dugaan pelepasan terduga tersangka hingga kasus yang tidak berjalan seperti semestinya.
“Iya betul ada kasus itu, dan barang bukti hasil pencuriannya dijual ke salah satu konter HP yang ada di Gempol,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2024. “Dan barang bukti (BB) HP yang sempat disita petugas juga tidak tau keberadaannya entah dimana hingga saat ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Nidom hingga Kapolsek Prigen Hartono saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp tidak menjawab perihal adanya informasi tersebut. (por/red)