SURABAYA,faamnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap pelaku judi online yang masih terus dalam pantauan petugas, karena permainan judi online tersebut merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan para pelaku yang asik bermain judi Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess melalui handphone yang sedang digunakannya.
Dari hasil informasi masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online jenis BDQQ dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seseorang pelaku yang berada di Pesapen barat gang 9 pada hari Rabu (12/07) pukul 11.00 Wib.
Sedangkan pelaku yang diamankan yaitu seorang laki-laki berinisial M.Y (28th), asal Surabaya, motif dari tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari, jika mengalami kemenangan dalam bermain Judi Online.
Kemudian pelaku M.Y segera diamankan petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak disaat sedang melakukan Permainan Judi Online, uang sebagai taruhan dengan deposit terakhir sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) yang sudah digunakan untuk bertaruh dan pelaku mengalami kemenangan sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa saldo yang masih ada di deposit sebesar Rp. 704.000 (tujuh ratus empat ribu rupiah) yang rencana akan di withdraw funds oleh pelaku.
Barang bukti yang disita dari tersangka M.Y
1 buah handphone Oppo A37 warna gold
3 lembar screenshot bukti permainan
1 lembar bukti deposit
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan,”Memang benar anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan pelaku judi online di Jl.Pesapen barat gang 9 Surabaya dan tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 (sepuluh) tahun”, pungkasnya.
(Florencia)