Kalimantan Barat,Faamnews.com Dewan Pimpinan Wilayah Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat menggugat Pemerintah Kota Pontianak terkaait pelayanan publik yang tidak sesuai standar operasional prosedur.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)
Sidang dilaksanakan di ruang Audio visual Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (3/8/2023).
Dalam keterangan pers nya, Ketua LSM FAAM Provinsi Kalbar, Edi Ashari mengatakan, tidak ada keadilan yang diberikan Instansi terkait, terutama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.” Tidak ada keadilan dalan hal pelayanan publik yang baik kepada Lembaga kami yang meminta informasi,” ujar Edi.
Edi menyebut, adanya kezoliman yang didapat. Di mana pelayanan yang baik tidak pernah dirasakan kepada kami sebagai warga masyarakat.
Seharusnya kata Edi, mereka bisa memahami dan menjalankan Undang-undang nomor :14 Tahun 2008 sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mempermainkan masyarakat yang ingin menggali dan meminta informasi kepada pemerintah kota, maknanya tidak ada semacam etikat baik dari pelayan publik yang ada di pemerintah kota pontianak.
“Sudah jelas adanya pelanggaran terhadap undang-undang No.14 Tahun 2008 yang tidak dijalankan secara baik dan benar oleh pejabat-pejabat yang ada di lingkungan pemerintah kota pontianak tersebut,” ucap Edi.
Lanjut Edi menegaskan bahwa Inti dari permasalahannya apa pun yang disampaikan oleh biro hukum pemerintah kota pontianak dalam sidang ajudikasi dipersidangan komisi informasi semua itu salah besar dan keliru.
Edi mengatakan apa yang dilakukan dirinya sudah sesuai dengan prosedur. Artinya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada didalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah masalah ini tidak dipahami dan tidak di analisis secara mendalam oleh pejabat yang ada dibidang pelayanan publik. Harusnya apapun masalahnya pihak pemerintah kota pontianak harus memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, karena apa? Karena itu bukan informasi yang bersifat rahasia negara,” bebernya.
“Yang kita minta di pemerintah kota Pontianak itu bukan bersifat rahasia negara. Masyarakat atau publik boleh mengetahui informasinya yang terkait masalah permohonan yang kita minta itu,dokumen kontrak proyek / Adendum perjanjian tahun 2016 dan SK Walikota Pontianak Tahun 2016, tentang pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Edi mengatakan, Pihak nya sebagai NGO menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan yang sudah jelas dijamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Peraturan pemerintahdan Republik Indonesia Nomor:58 tahun 2016,Peraturan menteri dalam Negeri Republik indonesua Nomor:57 tahun 2017. yang mengaturnya, nah itu harus dipahami oleh pejabat pemerintah kota pontianak.
Edi meminta kepada Ketua Majelis, Anggota Majelis dan Panitera segera mengeksekusi serta mengabulkan permohonan yang yang ajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalbar.
” Saya berharap kepada Ketua Majelis, Anggota Majelis dan Panitera dapat menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pontianak selaku termohon. Komisi informasi harus menolak semua data dan dokumen yang dilampirkan dalam persidangan karena tidak dilegesi oleh kantor pos dan tidak bermaterai 10.000. Ini sudah jelas tidak sah,” tegas Edi.