Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Pemdes Randupitu “Patenkan” Hak Cipta Karya Batik “Sekar Randu”

PASURUAN, faamnews.com-Batik “Sekar Randu” yang notabene adalah hasil karya kolaborasi antara warga dengan Pemdes setempat perlahan tapi pasti mulai diminati banyak kalangan mulai tingkat bawah hingga atas, baik perseorangan maupun instansi pemerintah.

Hasil karya kolaborasi antara warga dan Pemdes sebagai inisiator yang membanggakan tersebut tampaknya menjadi perhatian serius Pemerintah Desa (Pemdes) dengan mendaftarkannya ke instansi terkait sebagai hak cipta karya batik dengan motif unggulan mereka.

Hal tersebut dilakukan guna mengamankan “aset” agar tidak dijiplak maupun ditiru oleh siapapun lantaran semakin berkembangnya industri karya batik yang kian banyak digemari dari masyarakat lokal maupun luar negri dengan keindahan karya yang merupakan warisan budaya Indonesia yang sudah diakui oleh UNESCO tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media pada Jum’at (04/07/24) diketahui bahwasanya karya batik “Sekar Randu” (Batik Sesek Karo Randu) telah memperoleh hak cipta atau hak paten dari Agung Damarsasongko selaku Dirjen kekayaan intelektual, hak cipta dan desain industri pada 4 juli 2025 dengan pencipta atas nama Kumil Laila dan pemegang hak paten atas nama Desa Randupitu.

Kumil Laila pada awak media menyampaikan rasa bangga campur senang dengan sudah di terbitkannya hak cipta karya batik “Sekar Randu” tersebut.

“Batik “Sekar Randu” sama halnya identitas Desa Randupitu yang patut kita jaga serta lestarikan, rasa bangga dan senang campur jadi satu. Dengan sudah diterbitkannya hak cipta tersebut semoga sebagai cambuk untuk warga dan masyarakat Desa Randupitu lebih kreatif dan inovatif.”

Perbedaan yang paling mencolok dari karya desain batik “Sekar Randu” mungkin terletak pada nilai estetika dari karya tersebut yang menggambarkan jerih payah yang menghasilkan hasil yang positif atau baik.

Seperti diketahui bahwa karya seni batik termasuk sebagai karya cipta yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Yang dimaksud dengan “karya seni batik” adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna.

Dalam rangka mempertahankan kesadaran serta cinta masyarakat terhadap perlindungan budaya batik, Presiden SBY menerbitkan Keppres No 33 Tahun 2009. Keputusan tersebut menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Kemudian pada 1 Oktober 2019 (satu hari sebelum Hari Batik), Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.

Surat tersebut menghimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk mengenakan baju batik pada peringatan Hari Batik Nasional.

Disisi lain, Kades Randupitu Mochamad Fuad menyampaikan bahwa bersyukur atas hasil jerih payah warga khususnya para pengrajin batik “Sekar Randu”.

“legalitas hak cipta ini sebagai bentuk hadiah dari pemerintah kepada para warga masyarakat pegiat karya seni khususnya pengrajin batik yang bertujuan untuk menjaga warisan budaya dari nenek moyang kita.”

Semoga menjadi pelecut serta motivasi bagi para pengrajin maupun warga yang berkarya di seni batik “Sekar Randu” untuk terus berinovasi serta berkarya. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *