Pontianak,Kalbar-faamnews.com – Pemberitaan yang disajikan di media online kpksigap.com“Terkait Pemberitaan Gegara Gaya Preman Oknum Jurnalis dari Luar, Jurnalis Lokal Ketapang Jadi Sasaran Amarah Warga dianggap tendensius dan diduga tidak memenuhi kaedah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.
“Berita tidak mengandung unsur 5W + 1 H, lalu dia beropini dan menghakimi. Lalu ada sebutan ‘wartawan ib melakukan liputan di kawasan lokasi tambang dengan agresif yang menggiring opini sesuai kehendak penulisnya. Yang lebih fatal, mencamtumkan nama saya. “Tuturnya ib”
Dia menyebut berita tersebut sangat tendensius dan menyerang individu hingga pembunuhan karakter.
Pembunuhan karakter ujung dari pelaksanaan tendensius adalah pembunuhan karakter. Gampang saja menentukan mana keberpihakan yang bijak dan mana keberpihakan yang dungu. Lihat saja gelagat seorang tendensius akan berupaya saling melakukan perusakan reputasi.
Saat itu, ketika kita berada di ruang pikiran dan perbuatan tendensius saat itu adrenalin jahat akan selalu mencari-cari cara yang meliputi pernyataan melebih-lebihkan, dan bila perlu manipulasi fakta, pelintir fakta dan data sesuai maksud untuk menghimpun opini guna memberikan citra yang tidak benar tentang orang yang dituju.
“Padahal yang benar adalah mau klarifikasi lantaran satu profesi terkait pemberitaan “Saya mau mempertanyakan terkait berita itu,kok jawabanya berita di dapat dari grup whatsapp salah satu lembaga wartawan di kabupaten ketapang dan dia juga enggak tahu kalau mau kordinasi/klarifikasi langsung aja ke ketua lembaga tersebut,dengan pernyataan(sy) selaku kordinator wilayah (korwil)media online kpksigap.com kab ketapang di kalimantan barat,sangat miris sekali karena dengan sengaja menyajikan publik pemberitaan yang kurang akurat dan tak berimbang bahkan indikasi ada itikad buruk dengan sengaja menimbulkan kerugian pihak lain
Ib menambahkan pemberitaan tersebut patut diduga juga melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. “Karena menyajikan berita dan judul yang tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi, berita tersebut berisi Kebohongan dan Fitnah karena kami tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan, tersebut. ”Tuturnya ib
Berita tersebut patut diduga tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang mana disebutkan: Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah; juga melanggar Pasal 27 ayat (3)
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan
manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, apabila tidak Memberikan Hak Jawab, Hak Koreksi Maka Dapat Diancam Dengan Pidana Dan Dendam Rp.500 Juta Rupiah,berdasarkan Peraturan,perundang-undangan Yang Berlaku pada Undang-Undang Pokok Pers No: 40. Tahun 1999.
Penulis: Dede A