MANADO, faamnews.com – Humas Polrtesta Manado- Unit Reskrim Polsek Mapanget telah berhasil menangkap serta menahan pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap Justitia Eka Bansaga pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WITA. Kejadian tersebut terjadi di Perum Camar, Kelurahan Buha Lk. VI, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Korban yang bernama Justitia Eka Putra Bansaga, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, Kristen, menjadi target kekerasan tersebut. Kronologis kejadian dimulai ketika korban bersama seorang teman pria bernama Christian hendak menuju rumah seorang teman Ezra untuk mengikuti kegiatan sahur. Namun, perjalanan mereka terhenti saat mereka berpapasan dengan sekelompok pelaku yang dikenal sebagai AC Cs. Saat mencoba menghindar, motor yang dikendarai korban menabrak tiang listrik, danteman korban melarikan diri dan meninggalkan Korban sendirian.
Saat korban berusaha mengangkat motornya, pelaku yang dikenal sebagai MB menyerang dengan pukulan kepalan tangan, diikuti oleh serangan dari pelaku FP dan JS yang menendang dan memukul bagian tubuh korban. Kemudian, pelaku AJ menggunakan pipa paralon untuk memukul korban, sementara pelaku AC melakukan serangan dengan tangan mereka. Bahkan, pelaku AR menyerang dengan menggunakan senjata tajam ke arah paha korban sebelum korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa menjelaskan, Dalam pengembangan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Mapanget dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Danias Manangkalangi, berhasil menangkap pelaku utama, JS, pada hari Minggu, 24 Maret 2024, di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Informasi yang diberikan oleh JS membantu dalam penangkapan para pelaku lainnya, yang kemudian menyerahkan diri ke Polsek Mapanget pada hari Senin, 25 Maret 2024.
Enam pelaku penganiayaan tersebut antara lain AC, MB, AJ, FP, JS, dan AR, dengan rincian data pribadi mereka yang terperinci. Barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DB 5245 MO juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.
“Para pelaku yang dewasa seperti AC, AJ, dan MB telah ditahan di Rutan Polsek Mapanget, sementara tiga pelaku remaja lainnya, FP, JS, dan AR, akan menjalani proses Diversi karena mereka masih di bawah umur. Para pelaku mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian yang akan menjadi dasar dalam proses hukum yang akan dihadapi oleh mereka,” tandasya.
Sofyan