Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Pelaku Pembunuhan Teman Kencan Ditangkap di Sumbar

Total views : 145
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.com– Polda Metro Jaya membeberkan kronologis kasus pembunuhan yang terjadi di Bekasi. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan.” Pembunuhan itu terjadi pada tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 04.30 di kos-kosan di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum No.35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi,” beber Wira dalam keterangan pers, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu, di Aula Satya Haprabu Polda Metro Jaya pada Kamis Siang, (25/4/2024)

Namun, lanjut Wira menjelaskan bahwa mayat korban ditemukan pada Sabtu 13 April 2024 di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Sebelum pembunuhan terjadi, Lanjut Wira, Pelaku melakukan pencarian teman kencan atau cewek open BO melalui aplikasi WeChat pada tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku memesan teman kencan di tempat kos-kosannya dengan tarif sebesar Rp 300 Ribu. Setelah berkencan, korban meminta tambahan uang Rp 100 Rb kepada pelaku, namun pelaku menolak dan memicu pertengkaran. Akibatnya, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu.” jelasnya.

Dijelaskan Wira, setelah membunuh korban, pelaku membungkus jenazah korban dalam sebuah kardus AC dan meminta bantuan saksi untuk menurunkannya dari kos-kosannya.

“Pelaku kemudian membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor ke Jembatan Besi di Teluk Pucung, Bekasi, dan menjatuhkannya ke Sungai Jembatan Besi. Jenazah korban akhirnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari,” terangnya.

Tim Subdit 5 Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Rovan Richard Mahenu berhasil mengidentifikasi pelaku dengan inisial NYP atau Niko.

“Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 di kampung halamannya di Guguak, Sumatera Barat (Sumbar),” ucap Rovan.

Terkait kasus tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 339 atau 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan open BO melalui aplikasi WeChat sebelumnya,”pungkas Rovan.

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.