Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Pelaku Narkoba di Kota Menado Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sulut Sita 45 Paket Sabu Siap Edar

Total views : 265
  • Bagikan

Manado,Faamnews.com-Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut sukses mengamankan seorang pria berinisial VA (26), lantaran

diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Manado dan sekitarnya.

Barang Bukti 45 Paket Sabu Siap Edar

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu. “Ya benar, VA ditangkap pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara,” terang Michael Irwan saat dikonfirmasi, pada Rabu (17/4/2024) pagi.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, 1 buah hp merk vivo, 1 buah tas kosmetik, 4 buah korek api, 2 buah pipet kaca, dan 2 buah alat hisap,” ungkap Michael Irwan

Penangkapan terhadap terduga pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

“Setelah didalami, diketahui bahwa modus dari pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo,” lanjutnya.

Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

“Pelaku menerima paketan sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakan di suatu titik untuk dijemput pembeli. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per paketnya dan juga mendapat sabu untuk digunakan,” katanya.

Ditambahkan Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

” Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba serta berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.

“Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih Editor: Sofyan (Koorwil Sulawesi Utara )
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.