Jakarta,Faamnews.com– Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus Lima tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan pedistribusian konten asusila atau film dewasa .
Kasus ini terbongkar berawal pada Senin 17 Juli 20234 dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah website yang mecurigakan berisikan tentang film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka atas nama I, JAAS. Usai menangkap dua tersangka selanjutnya pada hari selasa tanggal 1 agustus petugas kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yaitu SE, AIS, dan AT.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kelima tersangka yang diamankan memiliki peran masing -masing, tersangka I berperan sebagai sutradara admin dan pemilik website, JAAS sebagai kameraman, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, serta SE sebagai sekretaris dan talent.
Kemudian, film yang diproduksi para pelaku didistribusikan atau diunggah di website kelassbintang, togelfilm, dan bossinema.
Sementara itu lanjut Ade Safri membeberkan dalam pembuatan film asusila tersebut sebagai pemeran wanita mulai dari artis, foto, model maupun selebgram. Ada 12 artis yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
“Jadi, perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,”terang Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).
Ade juga mengatakan para pemeran tidak terdapat kontrak dalam produksi film asusila tersebut. “Pembayaran hanya sekali pada saat pembuatan film serta beragam bayarannya tergantung artis yang bermain di film tersebut,” tutur Ade.
Ade juga mengungkapkan dalam satu tahun beroperasi j tersangka memperoleh hasil dari website kelas
bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com yaitu kurang lebih Rp 500.000.000,.
Selain itu, Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini. Antara lain, satu set alat syuting, lima hardisk, satu flashdisk, lima ponsel, dua laptop, dua komputer, dan dua televisi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.