Malang-Faamnews.com. Sidang lanjutan prapredalilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali di gelar,dengan agenda putusan,bertempat di ruang Kartika,Pengadilan Negeri kelas 1A Malang,Jl. A. Yani No.198, Purwodadi, Kec. Blimbing, Kota Malang,Senin,4 Desember 2023.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Brelly Yuniar Dien,WH,S.H,M.H.,dimulai kurang lebih pukul 13.00-17.00 WIB.Selama berjalan 4 jam persidangan,hakim tunggal membaca lengkap putusan,Alhasil prapid yang diajukan pemohon dalam hal ini KSU Montana Hotel ditolak.
Dalam kesempatan ini,Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa,yang didampingi Kasubsi Penuntutan Muhammad Fahmi Abdilah menyampaikan,pihaknya berterima kasih kepada yang mulai hakim tunggal,yang telah mengambil keputusan penolakan Prapid yang diajukan pemohon.
“Kabar ini tentu membuat kami gembira, pertimbangan- pertimbangan dari termohon diambil alih oleh hakim tunggal.Pada intinya kami sangat berterima kasih,”tuturnya.
Lebih lanjut, keempat alasan Prapid diantaranya mengenai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),yang tidak disampaikan.Dikarenakan semenjak Sprindik umum tanpa tersangka itu yang menjadi alasan dari pemohon,ternyata ditolak.
“Pada saat Sprindik umum dikeluarkan yaitu no.55,(9/2),memang tidak ada terlapornya seperti itu,karena pada saat itu Dewi Maria sebagai saksi.Sehingga menjadi pertimbangan hakim tunggal dan ditolak,”imbuhnya.
Dijelaskannya, Sebagai catatan SPDP tanpa tersangka itu sebelumnya sudah banyak di uji oleh lembaga- lembaga Prapid lainnya.Pada Prapid kali ini, yang juga menjadi jawaban dan dicantumkan putusan-putusan sebelumnya,sama persis alasan namun ditolak.
“Untuk alasan bukti yang tidak cukup untuk menetapkan tersangka,Pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah jelas setidak-tidaknya ada dua alat bukti lebih dari itu.Kami ada 3 alat bukti baik itu saksi,keterangan ahli,dan surat,”jelasnya.
Kukuh juga menerangkan,Mengenai pasal 55 yang menganggap bahwa sangkaan terhadap pasal tersebut, bersifat prematur oleh hakim tunggal juga di tolak,karena dianggap itu materi dari pokok masalah.
“Terkait penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Malang,sudah sesuai prosedur ada surat penyitaan,ijin,berita acara,dan tanda terimanya.Tadi Hakim tunggal juga menyebutkan bahwa hal itu sudah sesuai KUHP dan sah menurut hukum,”terang,Kukuh.
Kejaksaan Negeri Kota Malang menilai keputusan yang diambil majelis hakim tunggal dalam sidang Prapid kali ini,sudah tepat.Pihaknya juga menyambut baik putusan itu,sehingga kedepannya ,penanganan perkara terhadap penegakan hukum dugaan tindakan korupsi itu memang seharusnya berjalan
“Dalam waktu dekat kami akan segera melakukan pemberkasan dan mengusahakan secepatnya tahap 2,setelah itu baru pelimpahan.Maksimal tahun ini rampung tahap 2 nya,”tandasnya.
Dikesempatan yang sama tim hukum KSU Montana Hotel Riyanto Djafar,didampingi M.Ridwan Latuconsina,dan Anas Sirun ,menerima putusan majelis hakim tunggal,dikarenakan sudah menjadi putusan.Namun pihaknya jadikan PR untuk menguji putusan itu.
“Apapun putusan dari majelis hakim akan kami terima karena sudah menjadi putusan.Tetapi PR bagi kita untuk menguji,untuk apa putusan- putusan MK itu dikeluarkan kalau kenyataan di lapangan berbeda dengan penerapannya,”ucapnya.
Tim Hukum KSU Montana Hotel menyebutkan akan mengikuti proses pengadilan.Bahkan pihaknya akan berkirim bersurat ke LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir),dengan menggugat.
“Hubungan kita dengan mereka sudah jelas.Dimana apa yang mereka buat merugikan.Jelas nanti kita gugat LPDB,”tegasnya.
Setiap keputusan MK yang ada baik no.21 dan 25,Pihak Tim Hukum KSU Montana Hotel sekali lagi menegaskan akan menguji semuanya dengan estimasi waktu secepatnya.
“Nanti saat persidangan di Surabaya akan kami pertanyakan lagi terutama terkait SPDP yang sudah di terima oleh pihak kel