Tangerang,Faamnews.com-Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) di sebuah Apartemen Kawasan Tangerang yang kerap kali membuat kegaduhan terhadap
masyarakat sekitar.
Dua orang diamankan saat petugas Imigarasi Tangerang menggelar Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing pada tanggal 2 Mei hingga 3 Mei 2024 yang dilaksanakan serentak dengan kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, tujuan dari dilakukannya operasi pengawasan ini adalah untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Keimigrasian dan penegakkan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kegiatan ini dilakukan baik di perusahaan maupun di tempat penginapan untuk menghindari adanya pelanggaran dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
“Dari hasil pengawasan tersebut kami berhasil mengamankan 2 WNA di
sebuah Apartemen Kawasan Tangerang yang kerap membuat kegaduhan terhadap masyarakat sekitar,”ujar Rakha.
Selanjutnya WNA tersebut, terang Rakha di bawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Dua WNA kami bawa karena tidak dapat menunjukkan dokumen
keimigrasiannya,” ucap Rakha dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024)
Kepada dua WNA yang mengaku sebagai warga negara Nigeria tersebut, jika terbukti melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian disertai Penangkalan.
“Imigrasi Tangerang berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya,”pungkas Rakha.