Tangerang,Faamnews.com-Kantor Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis jenis MDMA.
Operasi yang dilakukan bea cukai Bandara Soetta dengan Direktorat Interdasi Narkotika (DIN) DBC, dan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarn berhasil gagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika dengan modus disamarkan di dalam sachet kopi instan merk Soekarno-Hatta “OLD TOWN” yang tiba di Terminal 21 Kedatangan Internasional Soetta.
Dari penindakan yang ilakukan pada tanggal 23 September 2024, petugas bea cukai dan polisi sukses mengamankan satu orang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti 29.334, 22 gram Narkotika Goll jenis MDMA dan 854,96 gram Ketamine.
Penangkapan tersebut menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo berawal dar kecurigaan petugas terhadap seorang pria penumpang WN Malaysi falaysia berinisial TLH (38) flight AirAsia sia (AK353) rute KUL-CGK ETA 00.13 WIB, terindikasi membawa narkotika dengan modus disembunyikan merk “OLD TOWN” (false concealment) dengan berat brute z yang yang di dalam kemasan kopi sachet 11.000 gram.
Kemudian penumpang tersebut di bawa ke Posko Bea Cukal di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soetta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam
“Dari pemeriksaan tersebut ternyata benar didapati di dalam koper tersebut terdapat 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) sachet kopi instan merk “OLD ww dengan beberapa sehingga petugas berkeyakinan varian rasa. Saat dilakukan wawancara, tersangka kelihatan gugup sechet kopi instan tersebut sebagai sempet. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkus kopi tersebut masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat kurang lebih 11.000 gram. Selanjutnya serbuk tersebut dilakukan pemeriksaan dengan narcotest dan didapati hasil positif MDMA,” ungkap Gatot
Bahkan lanjut Gatot mengatakan, tak hanya narkotika, petugas puskesmas melakukan tes urine terhadap penumpang dan menunjukkan hasil positif Methampetamine.
“” Kemudian dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung Narkotika Gol I, jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.
“Barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN DJBC,” terang Gatot dalam Keterangan Pers bersama jajaran dan Kapolresta Kombes Roberto Pasaribu, Kakanim Subki, Kasat Narkoba Kompol Yamin, di Aula Garuda, Gedung B, Bandara Soetta, (9/10/2024) petang.
Berdasarkan hasil wawancara, tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp 17 juta. Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hasil penindakan sebanyak 19.334,22 gram Narkotika Gol.I jenis MDMA dan 1854,96 gram Ketamine ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar 74,62 Milyar Rupiah.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” tandas Gatot.