PONTIANAK , KALBAR , faamnews.com – Pemberitaan media online kopatas news dimelawi sangat tidak mencerminkan sebagai seorang jurnalis,jelas sangat naip dan sangat disayangkan karena ulah dan perbuatannya nemberitakan wartaean dan lsm yang sedang bertugas melakukan investigasi dilapangan.
Hal ini membuat kalangan media banyak yang prihatin atas pemberitaan yang memponis,nenuduh oknum wartawan dan lsm yang melakukan pemerasan,dari sudut pandang organisasi pers, oknum wartawan media online kopatas news,sudah menyalahi aturan,etika jurnalistik dalam undang-undang pokok pers sudah jelas bahwa wartawan sudah dijamin oleh konstitusi,yautu undang-undang pokok pers nomor:40.tahun 1999 tentang pers,dan lsm dihamin didalam undang-undang ornas, nomor:17 tahun 2013.
Dalam hal pemberitaan yang ditayangkan, ini sudah jelas mengkriminalisasi lsm dan wartawan yang sedang bertugas melakukan investigasi dilapangan didaerah melawi,media itu harusnya tidak sepihak dalam pemberitaan yang ditayangkannya,karena jelas lsm dan wartawan itu bertugas melakukan investigasi,untuk mencari dan menggali informasi terhadap temuan yang ada dilapangan.
Para wartawan dan lsm dilapangan dihadapkan dengan benturan kepentingan orang yang mempunyai usaha yang tidak legal atau melanggar aturan hukum yang berlaku, Selalu mencari cara dan alibi agar si lsm dan wartawan ini bisa di jebak,dengan iming-iming,dan terperangkap oleh orang yang tidak ingin usahanya terusik atau terganggu.
Pihak lsm dam wartawan sudah pasti dijebak,dan di buat alibi,tuduhan melakukan pemerasan,dan pada akhirnya membuat laporan palsu bahwa seoalh-olah oknum wartawan dan lsm tersebut melakukan pemerasan,nah hal ini dapat kita simpulkan jelas bahwa wartawan dan lsm yang bertugas dilapangan dibenturkan dengan aparat penegak hukum.
Edi Ashari SH. Selaku ketua DPW LSM Forum Aspirasi dan advokasi masyarakat wilayah kalbar dan juga ketua DPP Forum komunikasi wartawan wilayah kalimantan,provinsi kalbar,sangat prihatin atas hal ini,kenapa media yang membuat berita ini sepihak?
ada apa pihak media kopatas news tersebut dengan orang yang melaporkan lsm dan wartawan ke polisi? ini perlu kami dalami.,kepada aparat penegak hukum di polres melawi diharapkan untuk tidak memaksaan hal ini sampai lebih jauh,karena sudah jelas pers dan lsm di lindungi oleh konstitusi,ungkapnya.
( Zain )