Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Miris…!!! Iuran bulanan Yang Berada Di Sekolahan SD Negeri 1 Ketindan Lawang Kabupaten Malang.

Total views : 409
  • Bagikan

MALANG – faamnews.com – Sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk menggali ilmu bagi para siswa siswi di SD Negeri 1 Ketindan Lawang Kabupaten Malang, kini menjadi polemik wali murid karena mirisnya iuran bulanan, yang membuat beban bagi wali murid salah satunya yang di alami oleh Rahmadhani deviyanti

Malang 08 /01/2025 Ibu satu anak ini mengadu kepada awak media juga LPKSM Cakra Nusantara terkait iuran bulanan yang pada akhirnya mendapatkan intimidasi oleh pihak salah satu guru SD Negeri 1 Ketindan.

Selain dari pada itu RD Juga mendapat undangan somasi dari pihak Sekolah yang isinya bertuliskan ancaman dengan pasal-pasal nya. Karena berani mengungkap iuran dan membuat status yang menyinggung Sekolah.

“Saya di panggil dan ditakut takuti pak dan juga mengancam ancam saya sewaktu saya di panggil kesekolah oleh oknum ibu guru” Ucapnya

Namun setelah di telusuri undangan yang ada Kops Dinas Pendidikan yang di tanda tangani kepala sekolah, diduga ada pemalsuan tanda tangan kepala sekolah.

“Saya tidak pernah menanda tangani undangan itu mas” Ujar kepala sekolah melalui via watsap.

Sedangkan menurut keterangan dari pihak guru guru lainya membenarkan bahwa itu tanda tangan kepala sekolah.

“Atas peristiwa yang di alami oleh wali siswa SD negri 1 katindan kec lawang kab malang Sugiyono selaku bidang SDM di LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA,yang dalam TDL DISPERINDAK , bidang pendidikan adalah salah satu kategori kegiatan yang harus di pantau dan di awasi karena banyak nya keluh kesah wali siswa yang merupakan konsumen bidang pelayanan pendidikan,sangat di sayangkan adanya pendidik yang tidak mencerminkan seorang pendidik ,malah cendrung jiwa premanisme , arogansi,intimidasi yang di lakukan oleh salah satu wali siswa yang hanya berkeluh kesah tentang hak siswa KIP/ PIP siswa yang harus di serahkan ke pihak sekola untuk melunasi biaya sekolah padahal ketentuan UUD 1945 PASAL 31 AYAT 1 DAN 2 dan wajib belajar 12 THN sudah di tanggung oleh negara melalui program program penganggaran yang sudah melalui kajian dan analisa yang Mateng ,adanya pungutan2 biaya Di sekolah SD ,SMP , SMA sederajat di kabupaten malang sangat mustahil kepala dinas pendidikan malang melalui pengawas pengawas UPTD ,adanya beban biaya ke wali siswa yang cukup besar dan memberatkan sementara keterbukaan informasi realisasi dana bos dan penerima KIP/PIP di duga banyak yang di selewengkan hingga harus membebani biaya lagi ke wali siswa ,ketersinggungan kepala sekolah wali kelas dan guru guru yang terlibat pengancaman intimidasi dengan men somasi walisiswa mengunakan kop dinas UPTD dinas pendidikan merupakan wujud kebodohan dan kemunduran pendidik yang notabenya bukan penjual pasal pidana untuk sengaja menjegal kontrol sosial masyarakat ,atas peristiwa ini saya mintak KPK RI ,BPK RI Jujur mau turun langsung memeriksa keuangan dana bos maupun KIP /PIP Sekabupaten malang ,dan saya akan segera kirim laporan atau aduan kepolres malang tembusan presiden agar kusus dinas pendidikan kabupaten malang segera mendapatkan perhatian khusus apalagi satu nama kok bisa jadi kepala sekolah di 4 sekolahan SD kelihatan sengaja memudah mbangun sistem yang rusak untuk menutup nutupi penyelewengan Atminitrasi sekolah dan jadi raja raja kecil “tutur Sugiono

banner 325x300
Penulis: Roni/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.