Tulungagung-, FaamNews.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menggelar Tax Award 2024 di Alba Garden Kepatihan Tulungagung, Sabtu (9/11/2024) malam.
Hadir dalam acara PJ Bupati Tulungagung,Sekda Tulungagung,Camat Se- Tulungagung,para pelaku usaha wajib pajak Tulungagung dan tamu undangan.
Kepala Bapenda Tulungagung Lilik Ismiati mengatakan, Tax Award 2024 dilaksanakan dengan model yang berbeda dari sebelumnya, sebab tahun ini penyelenggaraannya di luar ruangan atau di tempat terbuka.
Lanjut nya,Gelaran Tax Award dijadikan sebagai agenda tahunan sebagai upaya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tulungagung terutama di sektor pajak daerah.
“Tax Award diharapkan bisa memberikan respon yang baik bagi pengusaha selaku wajib pajak sebagai sebuah kompetisi yang positif,” kata Lilik Ismiati.
Selain itu, kegiatan Tax Award di harapkan dapat memberikan manfaat dan bisa memicu semangat kepada kontributor PAD yang lain untuk terus bisa berkontribusi membangun Kabupaten Tulungagung yang di cintai.
Lilik menjelaskan, maksud dari pelaksanaan Tax Award adalah untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak daerah yang taat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta kontribusinya kepada Pemkab Tulungagung.
Sedangkan tujuan dari Tax Award adalah sebagai ucapan terima kasih kepada wajib pajak daerah karena telah memberikan sumbangsih dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung melalui pembayaran atau penyetoran pajak daerah.
“Tax Award juga sebagai media mensosialisasikan kepada wajib pajak daerah untuk tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dan membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Dalam Tax Award 2024, Bapenda Tulungagung telah menominasikan penghargaan kepada wajib pajak daerah yang telah memenuhi kriteria yang di tentukan.
Yakni, tertib dalam melaporkan kewajiban perpajakannya, tertib dalam pemenuhan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, dan kontribusi dalam membayar atau menyetorkan pajaknya.
“Untuk nominasi Tax Award 2024, kita sudah menetapkan 10 kategori,” terang Lilik.
Adapun 10 kategori nominasi Tax Award yang dimaksud diantaranya sebagai berikut:
1. Pajak hotel sebagai penyumbang pajak hotel terbesar;
2. Pajak restoran kategori restoran berjaringan sebagai penyumbang pajak restoran terbesar;
3. Pajak restoran kategori restoran lokal sebagai penyumbang pajak restoran terbesar;
4.Pajak hiburan sebagai penyumbang pajak hiburan terbesar;
5. Pajak reklame sebagai penyumbang pajak reklame terbesar;
6. Pajak parkir sebagai penyumbang pajak parkir terbesar;
7. Pajak air tanah sebagai penyumbang pajak air tanah terbesar.
8.Pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan terbesar;
9. BPHTB oleh PPATS sebagai penyumbang BPHTB terbesar;
10. BPHTB oleh PPAT sebagai penyumbang BPHTB terbesar.(iw)