BANGKALAN – faamnews.com – Kasus yang terjadi pada mantan kapala desa Durin barat kecamatan Konang seakan sudah ditelan bumi, pasalnya pihak penegak hukum tidak ada kejelasan bahkan saat di konfirmasi berbagai alasan yang dilontarkan terhadap wartawan.
Anggota LSM LIRA dan juga menjabat sebagai Wakil ketua Asosiasi kepala desa (AKD) kabupaten Bangkalan (MAKMUR ) mempertanyakan kelanjutan dari kasus tersebut. “Barang siapa yang kedapatan membawa senjata Api, harus di sertakan surat ijin yang Sah sebagai mana yang di atur oleh undang-undang,” ucapnya, Selasa (21/11/2023).
Makmur juga meminta, polres Bangkalan harus bersikap tegas terhadap pelaku yang membawa senjata Api pada saat pemilihan kepala desa di konang. “Jika kasus ini tidak di ungkap sampai ke akar-akarnya. maka, nantinya kalau ada orang lain yang melakukan perbuatan seperti itu harus di berikan tindakan yang sama (Alias bebas) tanpa syarat,” imbuhnya.
Banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat Bangkalan khususnya di desa Konang tersendiri mengenai kelanjutan dari kasus tersebut. Untuk mengetahui kelanjutannya, ada beberapa wartawan yang mendatangi polres Bangkalan guna untuk konfirmasi “kami masih menunggu hasil dari laboratorium forensik Polda Jatim guna untuk memastikan keaslian surat ijin serta keaktifan senjata tersebut,” ucap AKP Heru selaku Kasatreskrim polres Bangkalan.
Setelah kurun waktu satu Minggu, Beberapa wartawan datang lagi ke polres Bangkalan guna untuk menanyakan kelanjutannya, ternyata Kasatreskrim polres Bangkalan selalu berhalangan atau banyak kegiatan. “Kami sudah datang ke polres Bangkalan namun Kasatreskrim tidak ada di tempat dan sudah kami hubungi juga namun tidak respon serta tidak ada balasan dari beliau,” ucap awak media.
Kasus senjata api di wilayah Hukum kabupaten Bangkalan seakan ngambang begitu saja tanpa kejelasan mengenai keaslian dari surat tersebut, sehingga berita ini ditayangkan,(red).