Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami
Berita  

Maling Uang di Brankas, Karyawan Minimarket Gila Judol Dicomot polisi

JAKARTA, Faamnews – Seorang pria karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang jadi maling uang Rp52,5 dari dalam brankas dicomot oleh personel Subdit Resmob, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.

Dalam penjelasannya Kasubdit Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, peristiwa kemalingan itu terjadi pada Minggu, 22 Februari lalu. Aksi ini sempat viral di media sosial. Si karyawan maling menjalankan aksinya saat tengah bertugas shift malam.

“Pelaku yang merupakan karyawan toko memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam buat menguras uang tunai sebesar Rp52.270.855 dari dalam brankas yang berada di lantai dua,” ujar AKBP Resa kepada awak media, Jumat, 17 April 2026.

Cuma bodohnya, lanjut AKBP Resa, si karyawan maling terlihat cuek bebek terhadap kamera CCTV yang merekam aksinya. Seusai menguras isi brankas, uang yang dia maling langsung disetor tunai ke rekening pribadinya melalui mesin ATM di minimarket tersebut.

Kasus ini terungkap setelah diketahui adanya selisih pada uang setoran. Diperkuat lagi rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku juga masih on tidak dihapus.

Setelah sempat buron selama dua bulan, keberadaan si maling akhirnya tercomot juga oleh personel Subdit Resmob yang terus mencarinya. Karyawan maling ini dicomot tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 13 April 2026. Turut juga disita sebagai barang bukti smulai dari seragam pelaku hingga ponsel.

Dijelaskan oleh AKBP Resa lagi, dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku nekat mencuri lantaran kecanduan judi online (judol). Duit puluhan juta hasil maling itu langsung ludes 3 jam untuk judol. Ibarat duit setan yang dimakan oleh jin.

Akibat dari perbuatannya, oleh penyidik si karyawan maling ini disangkakan dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian. Dirinya terancam hukuman dipenjara selama 7 tahun.

Exit mobile version