Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Maling Motor Di Depan Hotel Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya

Total views : 188
  • Bagikan

SURABAYA,faamnews.com –  Polsek genteng polres tabes surabaya Kali ini berhasil ungkap kasus Pasal (363 KUHP ) Pencurian dengan Pemberatan (Curat ).

Minggu (02/06/2024)

Kasus pencurian tersebut menimpa korban MF ( 28 ) tahun warga jln donorejo wetan simokerto Surabaya pada Selasa 07/05/2024 pukul 05:00 wib saat korban bekerja shif malam.

Sebuah unit kendaraan HONDA VARIO 125 CC warna Putih tahun 2016 milik korban ( MF ) terpaksa RAIB. Di parkiran salah satu hotel jalan Basuki Rachmad surabaya.

Dengan berbekal kunci T para pelaku merusak kunci stir lalu menggondolnya. Sesaat setelah korban melihat sepeda motornya yang terparkir sudah tidak berada di lokasi pukul 05.30 WIB pada keesokan harinya, korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Genteng.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya mendatangi lokasi untuk olah TKP secara detail serta menggali keterangan beberapa saksi lokasi kejadian. Jelas Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K M.Si Kapolsek Genteng.

Tak berselang. lama,. Setelah serangkaian upaya penyelidikan dan berbekal rekaman cctv di lokasi kejadian. MAF, salah seorang pelaku ( 1 masih buron ). berhasil diamankan unit reskrim Genteng di wilayah Semampir saat cangkruk tanpa perlawanan.

Pelaku MAF ( 19 ) warga jalan pengirian Semampir Surabaya berikut barang buktinya pun akhirnya digelandang ke Mapolsek genteng untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mencari keberadaan teman pelaku inisial ( BB ) status ( DPO ) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan di kenakan pasal ( 363 KUHP ) yaitu pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun Jelas Kapolsek Genteng yang akrab di sapa Bayu.

(Donny)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.