SIDOARJO,faamnews.com – Madas DPC Sidoarjo mengungkapkan kekecewaannya terkait kinerja Disperindag Kabupaten Sidoarjo yang selama ini hanya bisa memberikan berita bohong terkait retribusi pasar larangan sisi timur yang mencapai kurang lebih 300 juta rupiah, Minggu (20/8/2023).
Ketua Madas DPC Sidoarjo Mohammad Aminullah, Meminta ke inspektorat kabupaten Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Tipikor Polresta Sidoarjo untuk menindaklanjuti dan mendalami temuan dugaan tindak pidana korupsi di Disperindag Kabupaten Sidoarjo.
Selama tiga tahun ini Disperindag Kabupaten Sidoarjo menyampaikan kepada Bupati Sidoarjo dan jajarannya bahwa para pedagang pasar larangan sisi timur tidak diminta retribusi pasar, tapi pada faktanya selama tiga tahun ini para pedagang pasar larangan sisi timur tetap melakukan pembayaran melalui Bank Jatim dan terakhir pembayaran retribusi pasar dilakukan 31 Mei 2023 sebesar 26.100.000,.
Kami juga meminta dengan tegas kepada Bupati Sidoarjo untuk segera mengatasi polemik di pasar larangan tersebut.
Kami juga meminta kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo untuk profesional dalam menindak lanjuti laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, karna selama ini kami menilai kinerja Kapolresta Sidoarjo Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo terkesan lamban dan tidak profesional dan sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya.
Kami juga meminta ketegasan Satpol PP kabupaten Sidoarjo untuk bersikap tegas dalam menegakkan Perda Kabupaten Sidoarjo yang dimana sampai detik ini Satpol PP kabupaten Sidoarjo tidak mempunyai keberanian dan terkesan memfasilitasi para pedagang pasar larangan sisi barat yang lapaknya berdiri di atas trotoar dan gorong-gorong dan sudah jelas-jelas melanggar perda.
Kami juga menilai Bupati sidoarjo terkesan masa bodoh dalam menyikapi permasalahan pasar larangan sisi timur dan tidak pro rakyat.
(florencia)